Total Pageviews

Friday, October 7, 2011

TREN URBANISASI DI INDONESIA

ABSTRACT
Urbanization always give negative and positive influences to the development in any
sectors. Impact that has been occurred from this process is not only be implicated to the aspect of
spacing, but also to social, economy, and cultural aspect. The consequences of urbanization flow
rapidly to urban area will cause the slum settlements spread widely, and the micro informal
sectors are mushrooming. Informal sector is really developed rapidly and profitable, but it has a
consequence to the increasing of poverty. This condition will disturb the urban structure because
buffer area like “DAS” will be the target of settlement. The increasing of labor force which could
not be involved in the industry are able to bring about internal conflict in the sector of
manpower, like unemployment. Social and services facilities became increasingly as a reaction
of user demand, however the benefit does not spread evenly because of high cost operating.
The analysis of secondary data in this article/writing will try to show the urbanization
condition in Indonesia and its developments.
Key words: trend, urbanization, Indonesia.
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Urbanisasi merupakan salah satu bagian dari proses mobilitas penduduk yang menarik
untuk diperbincangkan selain fertilitas dan mortalitas. Ketiga komponen ini selalu bekerja dalam
setiap proses penduduk. Akhir-akhir ini studi tentang urbanisasi menjadi topik yang hangat
diperbincangkan karena ternyata urbanisasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pembangunan pada hampir semua sektor kehidupan. Kita bisa melihat dengan sangat jelas pada
sektor ekonomi informal. Sektor ini ternyata dapat bertahan dalam badai ekonomi yang
menghantam negeri ini pada pada akhir tahun 1990-an. Perusahaan dengan nilai investasi besar
dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah ternyata hancur lebur dan menimbulkan banyak
masalah yang sampai saat ini tidak terselesaikan. Sebut saja, kasus lumpur panas di Sidoarjo dan
penutupan IPTN di Bandung, dua kasus yang hingga saat ini masih menjadi PR besar buat
2
pemerintah dan berdampak luas terhadap sektor lainnya. Dampak yang sangat jelas terasa adalah
jumlah pengangguran makin meningkat.
Kasto, 2002 menjelaskan bahwa faktor ekonomi merupakan determinan mobilitas
penduduk yang utama, yang berkaitan dengan kekuatan sentripetal dan sentrifugal di daerah asal.
Kekuatan ini mempunyai daya dorong yang cukup besar dan sulit dibendung. Oleh karena itu
migrasi desa kota (urbanisasi) selalu berkaitan dengan masalah kemiskinan dan pengangguran di
perkotaan serta masalah perkembangan daerah pinggiran kota.
Tulisan ini akan mencoba menyajikan secara umum tentang urbanisasi dan trend
perkembangannya di Indonesia.
1.2 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses dan tren urbanisasi di Indonesia.
Selanjutnya, manfaat penelitian adalah untuk memberikan (1) pencerahan bagi semua pihak
dalam memahami urbanisasi secara komprehensif; dan (2) masukan bagi pemerintah dalam
hubungannya dengan kebijakan kependudukan dan tata ruang wilayah.
II TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
Tjiptoherijanto (1999) menyatakan bahwa secara umum urbanisasi diartikan sebagai
perpindahan penduduk dari pedesaan menuju perkotaan, namun pengertian ini tidak selalu benar
merujuk pada kondisi kontekstual. Urbanisasi yang sesungguhnya adalah proporsi penduduk
yang tinggal di perkotaan (urban area). Perkotaan (urban area) tidak sama dengan kota (city).
Yang dimaksud dengan perkotaan (urban) adalah daerah atau wilayah yang memenuhi tiga
persyaratan, yaitu sebagai berikut.
1. Kepadatan penduduk 5000 orang atau lebih per km persegi.
2. Jumlah rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian sebesar 25 % atau kurang.
3. Memiliki 8 atau lebih jenis fasilitas perkotaan.
Pertambahan penduduk yang tinggal di perkotaan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa
faktor, yaitu sebagai berikut.
(1) pertumbuhan alamiah yang terjadi di daerah tersebut;
(2) perpindahan penduduk baik dari kota lainnya maupun dari pedesaan;
3
(3) anexasi; dan
(4) reklasifikasi.
Urbanisasi tidak semata-mata dipandang sebagai fenomena kependudukan, namun
lebih daripada itu, urbanisasi harus dipandang sebagai fenomena politik, sosial, budaya dan
ekonomi. Dari berbagai studi memperlihatkan bahwa semakin maju tingkat perekonomian suatu
daerah, semakin tinggi pula tingkat urbanisasinya. Dengan demikian, urbanisasi merupakan
fenomena alamiah sejalan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kesejahteraan penduduk
di suatu daerah. Hal yang harus diperhatikan atau dihindari dalam kaitannya dengan urbanisasi
adalah adanya konsentrasi penduduk yang tinggi atau berlebihan di suatu wilayah sehingga
menimbulkan apa yang disebut dengan aglomerasi atau primacy.
Urbanisasi di Indonesia meningkat dengan sangat cepat. Hasil penelitian Soegijoko dan
Bulkin,1994 (dalam Tjiptoherijanto, 1999) membuktikan bahwa pada tahun 1920, proporsi
penduduk perkotaan hanya 5,8 persen dari seluruh penduduk yang ada. SUPAS 1995
menunjukkan bahwa pada tahun tersebut, tingkat urbanisasi di Indonesia telah mencapai 35,91
persen.
Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada dua dasawarsa terakhir menunjukkan
peningkatan yang sangat pesat. Pertumbuhan penduduk perkotaan pada periode 1971-1980
mencapai 4,60 persen per tahun, yang kemudian meningkat menjadi 5,36 persen per tahun pada
perode 1980-1990. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada periode 1980-1990 adalah dua
setengah kali lebih daripada laju pertumbuhan penduduk secara keseluruhan, yang besarnya
hanya 1,97 persen per tahun. UN melaporkan bahwa pertambahan penduduk perkotaan di
Indonesia sekitar 65 persen disebabkan oleh migrasi dan reklasifikasi. Dan sisanya hanya 35
persen disebabkan oleh pertumbuhan alamiah penduduk kota itu sendiri.
Tabel 1. Proyeksi Tingkat Urbanisasi di Indonesia, 1960-2025
Tahun Penduduk Perkotaan Tingkat Urbanisasi
2000 87.577,1 41,80
2005 102.534,1 46,01
2010 116.481,0 49,55
2015 129.245,3 52,60
2020 140.309,9 55,19
2025 150.052,0 57,39
Sumber : Firman, 1996 dalam Tjiptoherijanto, 1999
4
Proyeksi yang dilakukan hingga tahun 2025 memperlihatkan bahwa penduduk perkotaan
di Indonesia pada tahun itu akan mencapai 57,39 persen (Tabel 1). Lebih lanjut penduduk
perkotaan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari jumlah yang ada pada saat ini dalam 69
tahun mendatang (dihitung sejak tahun 1990).
III METODE PENELITIAN
3.1 Data dan Sumber Data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari Biro
Pusat Statistik antara lain SP 1990, SUPAS 2000 dan Proyeksi Penduduk 2005.
3.2 Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel
Beberapa definisi operasional dan pengukuran variabel yang digunakan adalah sebagai
berikut.
1. Secara umum urbanisasi biasanya didefinisikan sebagai perpindahan penduduk desa ke kota
di dalam teori migrasi klasik, perpindahan ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor
pendorong (push factor) dari daerah asal dan faktor penarik (pull factor) dari daerah tujuan.
Perpindahan ini dikarenakan nilai kefaedahan dari dua wilayah yang berbeda.
2. Dalam perkembangan selanjutnya definisi urbanisasi mengalami perubahan yang lebih luas,
tidak saja berbicara tentang perpindahan secara fisik, tetapi urbanisasi merupakan konsep
multidimensional (Poungsomlee & Ross, 1992 dalam Keban, 1995) bahwa urbanisasi harus
dipahami dari beberapa pendekatan yaitu pendekatan demografis, proses ekonomi-politik,
modernisasi dan legal administrasi.
3. Pengukuran terhadap variabel urbanisasi menggunakan metode proyeksi penduduk.
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Beberapa Pendekatan dalam Memahami Urbanisasi
Secara umum urbanisasi biasanya didefinisikan sebagai perpindahan penduduk desa ke
kota. Di dalam teori migrasi klasik, perpindahan ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu
faktor pendorong (push factor) dari daerah asal dan faktor penarik (pull factor) dari daerah
tujuan. Perpindahan ini dikarenakan nilai kefaedahan dari dua wilayah yang berbeda.
5
Dalam perkembangan selanjutnya definisi urbanisasi mengalami perubahan yang lebih
luas, tidak saja berbicara tentang perpindahan secara fisik, tetapi urbanisasi merupakan konsep
multidimensional (Poungsomlee & Ross, 1992 dalam Keban, 1995) bahwa urbanisasi harus
dipahami dari beberapa pendekatan yaitu pendekatan demografis, proses ekonomi-politik,
modernisasi dan legal administrasi. Pendekatan demografis diartikan sebagai peningkatan
konsentrasi penduduk pada daerah perkotaan, sehingga proporsi penduduk perkotaan secara
keseluruhan mengalami peningkatan. Dari sisi pendekatan ekonomi politik, urbanisasi dapat
didefinisikan sebagai transformasi ekonomi dan sosial yang timbul sebagai akibat dari
pengembangan dan ekspansi kapitalisme. Definisi ini sering dipandang sebagai akar dari
permasalahan urbanisasi karena kapitalisme internasional dituduh sebagai pemicunya. Dalam
proses modernisasi, urbanisasi dipandang sebagai perubahan dari orientasi tradisional ke
orientasi modern dimana terjadi difusi modal, teknologi, nilai-nilai, pengelolaan kelembagaan
dan orientasi politik dari dunia modern ke masyarakat yang lebih tradisional. Tidak hanya proses
difusi, tetapi juga proses intensifikasi pada beragam etnis, suku, agama dan mata pencaharian.
Beberapa pendekatan seperti pendekatan ekologi, neoklasik, perilaku, struktural dan
demografis, dapat membantu lebih mendalam memahami urbanisasi. Pendekatan ekologi
memberikan tekanan pada hasil interaksi komponen ekologi seperti populasi, organisasi,
lingkungan dan teknologi. Dari pendekatan ini urbanisasi dipandang sebagai “adaptasi respons
organisasional” yaitu interaksi terhadap perubahan yang datang dari penduduk, teknologi dan
lingkungan. Pendekatan neoklasik merupakan usaha memaksimalkan “profit dan utility” yang
dilakukan oleh organisasi pengusaha ataupun keluarga. Para bisnismen sering mementingkan
aspek efisiensi, yaitu memaksimalkan keuntungan (profit maximization) bagi perusahaan, dan
bagi keluarga sering memaksimalkan kegunaan. Hal ini akan memberikan dorongan bagi
pengusaha maupun keluarga untuk mencari lokasi yang tepat, sehingga kota sering menjadi
tujuannya karena dianggap sangat efisien. Pendekatan perilaku, merupakan keputusan individu
yang secara agregat membentuk pola-pola spasial dan proses sosial tertentu. Persepsi individual
dan keputusannya merupakan fokus dari pendekatan struktural karena keduanya sangat
mempengaruhi proses urbanisasi. Pendekatan struktural, didasarkan atas aspek sejarah dan
politik. Meningkatnya proporsi penduduk yang bertambah di perkotaan sejak jaman penjajahan
di sebagian besar negara-negara Asia Tenggara seperti yang disimpulkan oleh Koyano (1996),
dikarenakan pembentukan kota-kota baru sebagai pusat ekonomi, perdagangan dan pemerintahan
6
karena tempat-tempat ini memiliki nilai khusus yang berfungsi untuk mengumpulkan hasil bumi.
Aktivitas ini memberikan pengaruh positif terhadap terbentuknya proses perdagangan, ekonomi
dan pemerintahan. Dalam perkembangan selanjutnya urbanisasi sangat ditentukan oleh faktor
politik yang mencerminkan hubungan antar elit domestik secara internal maupun secara
eksternal dengan dunia internasional yang berdampak pada penciptaan infrastruktur yang sangat
mempercepat urbanisasi.
Pada dasarnya ubanisasi menimbulkan dampak negatif maupun dampak positif. Keban,
(1995) mencoba menjelaskan pandangan Arthur Lewis dan Myrdal tentang dampak yang
bertolak belakang tersebut. Menurut Lewis, sektor modern yang terdapat di daerah perkotaan
jauh lebih produktif dari pada sektor tradisional yang biasanya terdapat di pedesaan. Untuk
kepentingan makro, dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional, Lewis menyarankan agar
tenaga kerja yang kurang produktif/tidak produktif di daerah pedesaan harus pindah ke kota dan
bekerja pada sektor modern. Secara agregat, semua tenaga kerja ini akan menyumbang terhadap
total pendapatan nasional. Sebaliknya, Myrdal kemudian mencoba memberikan pemahaman
tentang dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh urbanisasi bahwa daerah pedesaan (daerah
belakang) akan kehilangan tenaga kerja, dengan demikian sektor pertanian akan terhambat,
karena kesulitan mencari tenaga kerja di pedsaan. Kondisi ini akan mempengaruhi produktivitas
pertanian semakin menurun. Dampak yang lebih luas, juga akan mempengaruhi industri yang
berkembang di kota yang membutuhkan produk pertanian pedesaan. Jika pengaruhnya besar bagi
industri, maka pertumbuhan GNP akan menurun. Kedua pendapat ini penting, karena dengan
demikian urbanisasi harus dikendalikan. Jika tidak, urbanisasi akan mendatangkan masalah besar
yang menghambat jalannya proses pembangunan.
4.2 Urbanisasi di Indonesia
Salim (2006) mengemukakan bahwa selama ini Indonesia menerapkan kebijaksanaan
urbanisasi melalui dua pendekatan. Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar
lebih maju dengan memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan yang dikenal dengan “urbanisasi
pedesaan”. Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dikenal
dengan “daerah penyangga pusat pertumbuhan”. Pendekatan pertama berupaya untuk
“mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan
melakukan beberapa terobosan yang bersifat non-ekonomi. Perubahan tingkat urbanisasi tersebut
7
diharapkan akan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian daerah-daerah
pedesaan didorong pertumbuhannya agar memiliki ciri-ciri kekotaan. Penduduk desa tersebut
dapat dikategorikan sebagai "orang kota" walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu
daerah yang memiliki warna pedesaan. Hal ini sejalan dengan istilah wisata pantai atau kota
pantai, desa wisata agribisnis, dan lain-lain. Kebijaksanaan kedua adalah mengembangkan kotakota
kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota
besar dan metropolitan.
Dari kebijakan umum seperti di atas, nampak bahwa selama ini pola pengembangan kota
masih didasarkan pada konsep pengembangan yang menekankan pada aspek ekonomi semata,
yang ditunjukkan dengan pembangunan mall dan hipermarket dan pembangunan sarana sosial
yang modern seperti pusat rekreasi dan sebagainya. Hal ini diakibatkan karena kemampuan
pemerintah dalam mengelola kebijakan ekonomi dirasakan masih sangat terbatas dan sektor
swasta diberikan kesempatan luas untuk berperan aktif dalam hal ini. Dengan demikian
pendekatannya hanya menekankan pada aspek ekonomi, padahal pertumbuhan ekonomi tidak
mampu membawa hasil maksimal. Strategi pembangunan pedesaan seperti pembangunan pusatpusat
pertumbuhan (growth center) maupun program kawasan terpadu seperti membentuk
konsep desa kota ternyata kurang efektif dalam mencegah arus migrasi yang masuk ke kota.
Karena mau tidak mau tren urbanisasi di Indonesia hingga sekarang ini masih terjadi pada tataran
perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan harapan untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di kota (Yunus, 2005)
Kota dengan segala keunggulan fasilitas, teknologi dan aksesibilitas menjadi pusat
jaringan global. Perkembangan teknologi dan modernisasi medorong daerah yang tadinya
merupakan basis mulai berubah menjadi daerah yang dikuasai oleh industri dan jasa. Pola
konsumsi masyarakat mulai berubah yang sangat dipengaruhi oleh selera dan iklan yang
merangsang kebutuhan baru. Banyak studi empiris membuktikan bahwa semakin majunya suatu
daerah/kawasan/kota/negara akan semakin tinggi pula tingkat urbanisasinya.
Hasil proyeksi penduduk 2005, jumlah penduduk Indonesia sebesar 219.898.300 jiwa
dengan distribusi penduduk urban 106.364.193 jiwa (48,3 persen) dan penduduk rural
113.600.604 (51,6 persen). DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan DI Yogyakarta mempunyai
kepadatan yang cukup tinggi yaitu >1000 jiwa/km². Dengan demikian pulau Jawa menjadi
wilayah terpadat di Indonesia. Kepadatan yang cukup tinggi di luar Jawa terlihat di Bali yaitu
8
600 jiwa/km². Di Sumatera kepadatan tertinggi adalah di Lampung yaitu 206 jiwa/km², diikuti
Sumatera Utara 169 jiwa/km², dan Sumatera Barat 103 jiwa/km². NTB cukup padat dengan
jumlah 216 jiwa/km². Di Sulawesi, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan menunjukkan
kepadatan yang cukup tinggi masing-masing 140 jiwa/km² dan 136 jiwa/km². Wilayah yang
tingkat kepadatannya masih rendah adalah Papua sebesar 7 jiwa/km², diikuti oleh Kalimantan
Timur 14 jiwa/km², Maluku dan Maluku Utara masing-masing 25 jiwa/km².
Tingginya kepadatan di daerah-daerah tertentu (Jawa-Bali) mengindikasikan telah terjadi
pergerakan/aliran penduduk menuju pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik
walaupun secara absolut pertumbuhan penduduk alami yang diakibatkan oleh fertilitas semakin
menurun seperti ditunjukkan oleh estimasi TFR yang mencapai 2,2 pada 2005. Jika kondisi ini
terus dibiarkan maka akan berdampak pada kapasitas tampung wilayah yang akan mengalami
kejenuhan karena jumlah penduduk yang semakin besar, seperti 1) daerah perkotaan akan terus
menarik pergerakan penduduk dalam jumlah yang semakin besar, 2) penduduk yang
terkonsentrasi itu akan mengalami kesulitan dalam memanfaatkan lapangan pekerjaan dan
kesempatan kerja yang tersedia karena akan terjadi kompetisi yang ketat 3) semakin besar
potensi konflik yang ada. Wilayah pedesaan akan mengalami kerugian karena semakin banyak
kehilangan sumberdaya manusianya yang lebih produktif. Secara lebih luas akan sangat
mengganggu pertumbuhan kota-kota kecil dan menengah terutama di luar Jawa, pertumbuhan
akan berjalan lambat dan semakin mengalami ketertinggalan. RPJMN telah memberikan
gambaran yang jelas bahwa pertumbuhan perkotaan yang tidak seimbang seperti ini ditambah
dengan adanya kesenjangan pembangunan antar wilayah menimbulkan urbanisasi yang tidak
terkendali. Secara fisik hal ini ditunjukkan oleh 1) meluasnya wilayah perkotaan karena
pesatnya perkembangan dan meluasnya fringe area terutama di kota-kota besar dan
metropolitan; 2) meluasnya perkembangan fisik perkotaan di kawasan sub-urban yang telah
mengintegrasi kota-kota yang lebih kecil disekitar kota intinya dan membentuk konurbasi yang
tidak terkendali; 3) meningkatnya jumlah desa-kota; 4) terjadinya reklasifikasi (perubahan
daerah rural menjadi daerah urban, terutama di Jawa); 5) kecenderungan pertumbuhan penduduk
kota inti di kawasan metropolitan menurun dan sebaliknya di daerah sekitarnya mengalami
peningkatan (proses pengkotaan pada kawasan pedesaan).
Kecenderungan perkembangan semacam ini berdampak negatif terhadap perkembangan
kota-kota menengah dan kecil di wilayah lain antara lain 1) terjadinya eksploitasi yang
9
berlebihan terhadap sumberdaya alam di sekitar kota-kota besar dan metropolitan untuk
mendukung dan meningkatkan peetumbuhan ekonomi; 2) secara kontinyu terus terjadi konversi
lahan pertanian produktif menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan industri; 3)
menurunnya kualitas lingkungan fisik kawasan perkotaan akibat terjadinya perusakan
lingkungan dan semakin besar skala polusi; 4) menurunnya kualitas hidup masyarakat perkotaan
karena permasalahan sosial-ekonomi dan penurunan kualitas pelayanan kebutuhan dasar
perkotaan. Dampak negatif lain yang ditimbulkan terhadap kota-kota di wilayah lain yaitu 1)
over consentration penduduk kota di Jawa (Jabotabek 20 persen dari total penduduk perkotaan
Indonesia); 2) tidak optimalnya fungsi ekonomi perkotaan terutama kota menengah-kecil dalam
menarik investasi dan tempat penciptaan lapangn kerja; 3) tidak optimalnya peranan dan fungsi
kota dalam mendukung perwujudan sistem kota-kota nasional. Hingga kini kegiatan ekonomi di
wilayah perkotaan masih banyak yang tidak sinergis dengan kegiatan ekonomi di wilayah
pedesaan, akibatnya peran kota yang diharapkan dapat memberikan trickle down effect justru
menimbulkan dampak negatif bagi pertumbuhan pedesaan. Pada gilirannya hal ini dapat
membuat masyarakat pedesaan semakin jauh mengalami ketertinggalan.
Dari jumlah penduduk 219 juta jiwa lebih hasil proyeksi penduduk 2005, angkatan kerja
yang tersedia di perkotaan sebesar 43.695.516 orang dan di daerah pedesaan 62.161.745 orang.
Angka ini menjelaskan bahwa bagian terbesar angkatan kerja masih mendiami daerah pedesaan
dibandingkan perkotaan.
Dari jumlah tersebut, mereka yang terserap di sektor pertanian perkotaan adalah
4.584.875 orang (10 persen), manufaktur sebanyak 10.383.762 orang (24 persen) dan jasa
sebanyak 22.512.463 (52 persen). Berdasarkan lapangan pekerjaan utama, penduduk perkotaan
yang bekerja di sektor formal dan informal masing-masing sebanyak 19.112.598 (18 persen) dan
17.966.715 (17 persen).
Ini menunjukkan bahwa perkembangan sektor jasa di perkotaan semakin meningkat
dengan tajam. Sektor ini menyerap separuh dari jumlah angkatan kerja yang tersedia. Sejalan
dengan makin berkembangnya proses pengkotaan daerah sekitar kota, maka penyerapan
angkatan kerja di sektor pertanian pun mengalami penurunan. Faktor yang paling besar
kontribusinya dalam hal ini adalah konversi lahan pertanian produktif menjadi lahan pemukiman,
industri dan rekreasi. Konsekuensinya adalah tenaga kerja pertanian akan beralih ke sektor
manufaktur dan sektor jasa. Pada kenyataannya sektor jasa menjadi sektor yang cukup diminati
10
dibandingkan dengan sektor manufaktur. Akan tetapi sektor formal dan informal menunjukkan
angka yang tidak mencolok.
Untuk daerah pedesaan, mereka yang terserap di sektor pertanian 36.674.901 orang (58
persen), manufaktur sebanyak 7.231.460 (11 persen) dan jasa sebanyak 17.430.901 (28 persen).
Sektor formal menyerap 9.764.644 (9 persen) dan sektor informal menyerap 46.712.643 (41
persen). Daerah pedesaan masih didominasi oleh sektor pertanian dan informal. Selain dari
lapangan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia, hal ini sangat berkaitan erat dengan keadaan
psikososial maupun sosial ekonomi dari masyarakat pedesaan seperti struktur masyarakatnya
yang sederhana, mata pencaharian homogen, kekerabatan yang tinggi, non materialis, kindship,
organisasi sosialnya sederhana, dan mobilitas rendah.
Pengangguran terbuka perkotaan mencapai 6.214.808 orang (3 persen) dan di daerah
pedesaan masih terdapat 5.684.458 orang (2 persen). Jumlah total pengangguran di Indonesia
pada 2005 adalah 11.899.266 orang (5 persen), dengan angka pengangguran terbuka (APT)
sebesar 11,24 persen, APT urban =14 persen dan APT rural = 9,14 persen. Tingginya
pengangguran terbuka hingga mencapai lebih dari 11 juta orang memberikan indikasi negatif
bagi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini disebabkan, antara lain karena krisis
ekonomi yang menghantam dunia secara luas dan Indonesia mengalami dampak yang cukup
besar dari persitiwa ini. Hingga 2005 pemulihan dari krisis masih terus dibenahi dengan
berbagai kebijakan lintas sektor tetapi kelihatannya mengalami perlambatan. Beberapa faktor
yang cukup berpengaruh signifikan terhadap tingginya pengangguran diantaranya menciutnya
lapangan kerja formal di perkotaan maupun pedesaan, para pekerja yang bekerja di lapangan
kerja yang ada kurang produktif, perbedaan upah yang semakin lebar antara pekerja formal dan
informal, menurunnya produktifitas industri pengolahan dan meningkatnya penganggur terbuka
usia muda.
Masalah klasik yang dihadapi berkaitan dengan urbanisasi selalu pada “urbanisasi tidak
terkendali”. Ini terjadi sebagai akibat dari praktek sistem ekonomi yang terlalu mementingkan
modernisasi industri di kota dan telalu mengutamakan sektor modern di kota. Akibatnya tidak
mampu menyediakan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk kota maupun penduduk desa.
Arus urbanisasi yang pesat juga merupakan kelemahan masyarakat yang tidak mampu
menciptakan pasaran dalam negeri yang memadai untuk mendorong produksi (baik pertanian
maupun industri). Bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, kebijakan
11
pembangunan yang mengabaikan sektor pertanian telah menimbulkan tidak memadainya
pertumbuhan pendapatan di daerah pedesaan. Di sisi lain, kebijakan mengimpor teknologi padat
modal secara besar-besaran untuk mencapai industrialisasi dengan segera telah menyebabkan
pertumbuhan kesempatan kerja di kota tidak sesuai dengan jumlah orang yang mencari
pekerjaan. Ribuan petani di pedesaan kehilangan tanah karena mekanisasi pertanian yang belum
waktunya, alih fungsi lahan yang semakin terus meningkat menimbulkan gejala baru yang
menyebabkan petani harus berpindah ke kota-kota yang tumbuh dengan pesat, tetapi apa yang
diharapkan mereka ternyata tidak terwujud.
4.3 Tren Tingkat Urbanisasi di Indonesia Data SP 1990, SUPAS 1995, dan Proyeksi 2005
Keurbanan suatu wilayah berdasarkan definisi dalam sensus penduduk di Indonesia
berubah-ubah sejak SP 1961 hingga SP 2000. Pada SP 1961 klasifikasi urban ditentukan dari
karakteristik suatu unit atau kawasan yaitu desa yang memenuhi persyaratan 1) terletak di
kotamadya, 2) merupakan bagian dari ibukota kabupaten, 3) > 80 persen penduduknya bekerja di
luar pertanian. SP 1971 pengertian urban makin diperluas, dengan persyaratan 1) 50 persen aatu
lebih penduduknya bekerja di luar pertanian dan 2) minimal memiliki 3 fasilitas kota yaitu rumah
sakit atau klinik, sekolah dan listrik. SP 1980 konsep urban tidak lagi menggunakan batasan
kota secara fisik, tetapi didefinisikan secara fungsional yaitu lebih cenderung pada variabel
karakteristik kepadatan penduduk, pola okupasi dan ketersediaan prasarana kota; 1) kepadatan
penduduknya adalah 5000 orang atau lebih per kilometer persegi, 2) 25 persen atau lebih dari
seluruh rumah tangga di desa bekerja di luar pertanian, 3) memiliki 8 fasilitas kota. SP 1990 dan
2000 tidak mengalami perubahan definisi, masih tetap menggunakan definisi SP 1980. Akan
tetapi pada SP 1990 dengan menggunakan definisi urban seperti di atas, maka kemungkinan
yang terjadi adalah desa mengalami perubahan klasifikasi, dikarenakan 1) desa mengalami
penambahan fasilitas publik, 2) ada kecenderungan pergeseran mata pencaharian penduduk desa
dari pertanian ke non pertanian, 3) mobilitas penduduk desa semakin meningkat karena jalurjalur
transportasi semakin terbuka, 4) pemukiman yang padat.
Berdasarkan data SP 1990, SUPAS 1995 dan Proyeksi Penduduk 2005, maka dapat
dihitung proporsi tingkat keurbanan di Indonesia dilihat dari persentase penduduk perkotaan
yang secara relatif terus mengalami peningkatan. Secara nasional berturut-turut adalah 30,9
persen pada tahun 1990, meningkat 34,3 persen pada 1995 dan menjadi 48,3 persen pada tahun
12
2005. Sepuluh tahun terakhir, peningkatan presentase penduduk kota mencapai lebih dari 163
persen secara nasional, yaitu dari jumlah penduduk kota 32,845 juta jiwa pada tahun 1990
menjadi 86,40 juta jiwa pada tahun 2000 atau secara proporsi dari 22,3 pada 1980 menjadi 48,3
pada tahun 2005.
Peningkatan proporsi menurut provinsi, dominan terjadi di perkotaan wilayah Jawa yang
rata-rata mencapai 8,57 persen dalam waktu sepuluh tahun terakhir, sedangkan wilayah luar
Jawa relatif kecil, yaitu rata-rata hanya 3,37 persen dalam waktu yang sama. Hal ini
menggambarkan, terdapat ketimpangan peningkatan wilayah perkotaan di Jawa dengan di luar
Jawa secara signifikan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain masih cukup banyaknya
arus migrasi spontan ke Jawa dibandingkan ke luar Jawa karena faktor pertumbuhan ekonomi di
Jawa lebih dominan, natural increase (pertumbuhan alami) atau selisih kelahiran dan kematian
serta tidak memperhatikan angka migrasi yang masih cukup besar di Jawa karena kepadatan
penduduk Jawa yang memang lebih tinggi dibandingkan dengan kepadatan penduduk luar Jawa
dan penyebab lainnya seperti faktor sosial budaya dari masyarakat Jawa.
Tren perkembangan penduduk daerah perkotaan di Indonesia menurut provinsi juga telah
diproyeksikan oleh BPS (Tabel 1), dengan membuat asumsi untuk ketiga faktor, yaitu faktor
pertumbuhan alami penduduk daerah perkotaan, migrasi dari daerah perdesaan ke daerah
perkotaan, dan reklasifikasi desa perdesaan menjadi desa perkotaan, tetapi berdasarkan
perbedaan laju pertumbuhan penduduk daerah perkotaan dan daerah perdesaan (Urban Rural
Growth Difference/URGD). Tingkat urbanisasi menurut provinsi dari tahun 2000 hingga 2025
yang dihitung oleh BPS mencapai 68 persen pada tahun 2025 untuk beberapa provinsi, terutama
di Jawa dan Bali. Untuk Sumatera; Riau 71,1 persen, di Jawa; Jakarta 100 persen, Jawa Barat
81,4 persen, Jawa Tengah 73,8 persen, DIY 82,8, Jawa Timur 73,7, Banten 81,5, Bali 81,5
persen, dan Kalimantan Timur 75,9 persen. Bahkan persentase penduduk perkotaan pada 4
provinsi di Jawa pada tahun 2025 lebih dari 80 persen. Keadaan ini memperkuat asumsi umum
bahwa tingginya persentase ini disebabkan karena pusat-pusat pertumbuhan (sosial dan ekonomi)
terkonsentrasi di perkotaan menjadi faktor penarik yang dominan bagi pergerakan penduduk ke
perkotaan. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa pengembangan pusat-pusat ekonomi baru
pada kota menengah dan kecil belum memperlihatkan hasil yang maksimal.
13
Tabel 2. Presentase Penduduk Daerah Perkotaan per Provinsi, 2000-2025
Provinsi 2000 2005 2010 2015 2020 2025
1 Nangro Aceh Darusallam 23.6 28.8 34.3 39.7 44.9 49.9
2. Sumatera Utara 42.4 46.1 50.1 54.4 58.8 63.5
3. Sumatera Barat 29.0 34.3 39.8 45.3 50.6 55.6
4. Riau 43.7 50.4 56.6 62.1 66.9 71.1
5. Jambi 28.3 32.4 36.5 40.6 44.5 48.4
6. Sumatera Selatan 34.4 38.7 42.9 47.0 50.9 54.6
7. Bengkulu 29.4 35.2 41.0 46.5 51.7 56.5
8. Lampung 21.0 27.0 33.3 39.8 46.2 52.2
9. Kepulauan Bangka Belitung 43.0 47.8 52.2 56.5 60.3 63.9
10. DKI Jakarta 100.0 100.0 100.0 100.0 100.0 100.0
11. Jawa Barat 50.3 58.8 66.2 72.4 77.4 81.4
12. Jawa Tengah 40.4 48.6 56.2 63.1 68.9 73.8
13. D I Yogyakarta 57.6 64.3 70.2 75.2 79.3 82.8
14. Jawa Timur 40.9 48.9 56.5 63.1 68.9 73.7
15. Banten 52.2 60.2 67.2 73.0 77.7 81.5
16. Bali 49.7 57.7 64.7 70.7 75.6 79.6
17. Nusa Tenggara Barat 34.8 41.9 48.8 55.2 61.0 66.0
18. Nusa Tenggara Timur 15.4 18.0 20.7 23.5 26.4 29.3
19. Kalimantan Barata 24.9 27.8 31.1 34.8 39.0 43.7
20. Kalimantan Tengah 27.5 34.0 40.7 47.2 53.3 58.8
21. Kalimantan Selatan 36.2 41.5 46.7 51.6 56.3 60.6
22. Kalimantan Timur 57.7 62.2 66.2 69.9 73.1 75.9
23. Sulawesi Utara 36.6 43.4 49.8 55.7 61.1 65.7
24. Sulawesi Tengah 19.3 21.0 22.9 24.9 27.3 29.9
25. Sulawesi Selatan 29.4 32.2 35.3 38.8 42.6 46.7
26. Sulawesi Tenggara 20.8 23.0 25.6 28.5 31.8 35.5
27. Gorontalo 25.4 31.3 37.0 42.8 48.2 53.2
28. Maluku 25.3 26.1 26.9 27.9 28.8 29.9
29. Maluku Utara 28.9 29.7 30.6 31.5 32.5 33.6
30. Papua 22.2 22.8 23.5 24.3 25.1 26.0
INDONESIA 42,0 48,3 54,2 59,5 64,2 68,3
Sumber: Ringkasan Proyeksi Penduduk Indonesia, 2005
Tabel 2 menunjukkan bahwa sekalipun terjadi peningkatan jumlah penduduk, tetapi pada
daerah-daerah tertentu terjadi pertumbuhan negatif. Tingginya tingkat urban tidak dengan
otomatis menaikkan pertumbuhan penduduk di kota. Hal ini disebabkan karena sekalipun daerah
pinggiran telah berkembang dengan ciri kekotaan tetapi secara administratif daerah pinggiran
(desa) belum berubah status administratifnya. Penyebab lainnya adalah terjadinya pemekaran
wilayah, konflik dan bencana, yang juga membawa perubahan besar dalam pertumbuhan
penduduk dalam periode 1990-2005
14
Urbanisasi menjadi fenomena yang kuat di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia (Baiquni, 2004) Kota besar dan pusat-pusat industri menjadi tujuan kaum muda untuk
mencari pekerjaan. Fenomena ini berkaitan dengan daya tarik petumbuhan ekonomi yang pesat
dan lapangan pekerjaan yang terbuka dengan dibangunnya industri dan jasa di perkotaan. Faktor
daya tarik kota lainnya adalah tersedianya sarana pendidikan yang lebih tinggi, kehidupan
modern yang menyenangkan dan beragamnya fasilitas hiburan. Kehidupan kota menimbulkan
mimpi tentang kemajuan dan kesejahteraan bagi kalangan muda untuk mengadu nasib. Faktor
daya dorong urbanisasi berkaitan dengan involusi pertanian di pedesaan Jawa dan perubahan
pada sektor pertanian akibat modernisasi. Lapangan kerja di pedesaan mulai menyempit dan
pekerjaan ini tidak lagi menarik bagi kaum muda. Seperti telah dijelaskan pada awal tulisan ini
bahwa persoalan urbanisasi tidak hanya menjadi persoalan demografis tetapi lebih luas daripada
itu. Capital brain dan brain drain adalah sebuah fenomena yang harus diwaspadai. Jika hal ini
dibiarkan maka desa akan mengalami pengurasan sumber daya.
V SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
Dari uraian di atas beberapa hal yang bisa disimpulkan adalah sebagai berikut.
1. Urbanisasi dapat menimbulkan dampak negatif maupun positif
2. Urbanisasi terjadi karena keinginan setiap individu/sekelompok masyarakat menginginkan
perubahan yang lebih di dalam hidupnya.
3. Pada daerah/wilayah yang perkonomiannya maju, biasanya memiliki tingkat urbanisasi yang
tinggi pula.
4. Urbanisasi kebanyakan terjadi pada daerah/wilayah yang menjadi pusat ekonomi, sosial,
budaya dan pemerintahan.
5. Pulau Jawa masih mendominasi tingkat urbanisasi di Indonesia.
5.2 Saran
1. Perlu kebijakan baru tentang kependudukan yang dapat mengatur proses migrasi dan
urbanisasi tanpa mengurangi hak-hak dari mereka sebagai warga negara.
2. Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat urbanisasi adalah menciptakan lapangan pekerjaan
baru di wilayah pedesaan
15
DAFTAR PUSTAKA
Baiquni., M, 2004., Membangun Pusat-Pusat di Pinggiran-Otonomi di Wilayah Kepulauan.
Ide As dan PKPEK, Yogyakarta.
BKKBN, 2005., Ringkasan Proyeksi Penduduk Indonesia 2000-2005, Hasil Kerjasama BPSBAPPENAS-
UNFPA Untuk Intern BKKBN, Jakarta.
Darwin M dan Tukiran, 1991, Penggunaan Hasil Sensus Untuk Estimasi Urbanisasi, Populasi 1
(2), 1991, PSKK UGM, Yogyakarta
Kasto, 2002. Mobilitas penduduk dan dampaknya Terhadap Pembangunan Daerah dalam
Mobilitas Penduduk Indonesia; Tinjauan Lintas Disiplin. PSKK UGM,
Yogyakarta
Kayona Shogo, 1996, Pengkajian Tentang Urbanisasi di Asia Tenggara, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Keban, Yeremias, 1995 ; Urbanisasi-Konsep, Teori dan Kebijakan, materi Pelatihan Mobilitas
Penduduk, PPK UGM, Yogyakarta.
Manning, Chris dan Effendi Tadjuddin Noer, 1985., Urbanisasi, Pengangguran dan Sektor
Informal di Kota, Gramedia, Jakarta
Mantra, Ida Bagoes, 2000. Teori Migrasi Everett S. Lee. PSKK UGM Yogyakarta
Salim, Fahruddi, 2006, Urbanisasi, Desa-Kota, Pusat Pertumbuhan, dalam
http://www.sinarharapan.go.id/ diakses tanggal 22 mei 2007
Tjiptoherijanto, Prijono., 1999. Urbanisasi dan Pengembangan Kota di Indonesia. Populasi-
Buletin Penelitian Kebijakan Kependudukan Volume 10 Nomor 2 Tahun 1999.
PPK UGM, Yogyakarta
Yunus, Hadi Sabari, 2005., Megapolitan ; Konsep, Problematika dan Proses, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta

MAKALAH REMAJA DAN PERMASALAHANNYA : BAHAYA MEROKOK, PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA, DAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS/NARKOBA

1. MASA REMAJA
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami
peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik
emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah
(Hurlock, 1998). Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah
psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat
terjadinya perubahan sosial (TP-KJM, 2002).
Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang
batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang
dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi valid sebagai
patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang
dahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan
bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja
sudah (atau sedang) mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bisa
dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia
belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia
juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan
jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang
pasti. Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena
kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka
dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa.
Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan,
namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan
bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang
pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan
perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka. Untuk dapat
memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensidimensi
tersebut
Dimensi Biologis
Pada saat seorang anak memasuki masa pubertas yang ditandai dengan
menstruasi pertama pada remaja putri atau pun perubahan suara pada remaja
putra, secara biologis dia mengalami perubahan yang sangat besar. Pubertas
menjadikan seorang anak tiba-tiba memiliki kemampuan untuk ber-reproduksi.
Pada masa pubertas, hormon seseorang menjadi aktif dalam memproduksi
dua jenis hormon (gonadotrophins atau gonadotrophic hormones) yang
berhubungan dengan pertumbuhan, yaitu: 1) Follicle-Stimulating Hormone
(FSH); dan 2). Luteinizing Hormone (LH). Pada anak perempuan, kedua hormon
tersebut merangsang pertumbuhan estrogen dan progesterone: dua jenis hormon
kewanitaan. Pada anak lelaki, Luteinizing Hormone yang juga dinamakan
Interstitial-Cell Stimulating Hormone (ICSH) merangsang pertumbuhan
testosterone.
Pertumbuhan secara cepat dari hormon-hormon tersebut di atas merubah
sistem biologis seorang anak. Anak perempuan akan mendapat menstruasi,
sebagai pertanda bahwa sistem reproduksinya sudah aktif. Selain itu terjadi juga
perubahan fisik seperti payudara mulai berkembang, dll. Anak lelaki mulai
memperlihatkan perubahan dalam suara, otot, dan fisik lainnya yang berhubungan
dengan tumbuhnya hormon testosterone. Bentuk fisik mereka akan berubah
secara cepat sejak awal pubertas dan akan membawa mereka pada dunia remaja.
Dimensi Kognitif
Perkembangan kognitif remaja, dalam pandangan Jean Piaget (seorang ahli
perkembangan kognitif) merupakan periode terakhir dan tertinggi dalam tahap
pertumbuhan operasi formal (period of formal operations).
Pada periode ini, idealnya para remaja sudah memiliki pola pikir sendiri
dalam usaha memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan abstrak.
Kemampuan berpikir para remaja berkembang sedemikian rupa sehingga mereka
dengan mudah dapat membayangkan banyak alternatif pemecahan masalah
beserta kemungkinan akibat atau hasilnya. Kapasitas berpikir secara logis dan
abstrak mereka berkembang sehingga mereka mampu berpikir multi-dimensi
seperti ilmuwan. Para remaja tidak lagi menerima informasi apa adanya, tetapi
mereka akan memproses informasi itu serta mengadaptasikannya dengan
pemikiran mereka sendiri. Mereka juga mampu mengintegrasikan pengalaman
masa lalu dan sekarang untuk ditransformasikan menjadi konklusi, prediksi, dan
rencana untuk masa depan. Dengan kemampuan operasional formal ini, para
remaja mampu mengadaptasikan diri dengan lingkungan sekitar mereka.
Pada kenyataan, di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) masih
sangat banyak remaja (bahkan orang dewasa) yang belum mampu sepenuhnya
mencapai tahap perkembangan kognitif operasional formal ini. Sebagian masih
tertinggal pada tahap perkembangan sebelumnya, yaitu operasional konkrit,
dimana pola pikir yang digunakan masih sangat sederhana dan belum mampu
melihat masalah dari berbagai dimensi. Hal ini bisa saja diakibatkan sistem
pendidikan di Indonesia yang tidak banyak menggunakan metode belajarmengajar
satu arah (ceramah) dan kurangnya perhatian pada pengembangan cara
berpikir anak. penyebab lainnya bisa juga diakibatkan oleh pola asuh orangtua
yang cenderung masih memperlakukan remaja sebagai anak-anak, sehingga anak
tidak memiliki keleluasan dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai dengan
usia dan mentalnya. Semestinya, seorang remaja sudah harus mampu mencapai
tahap pemikiran abstrak supaya saat mereka lulus sekolah menengah, sudah
terbiasa berpikir kritis dan mampu untuk menganalisis masalah dan mencari solusi
terbaik.
Dimensi Moral
Masa remaja adalah periode dimana seseorang mulai bertanya-tanya
mengenai berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitarnya sebagai dasar
bagi pembentukan nilai diri mereka. Elliot Turiel (1978) menyatakan bahwa
para remaja mulai membuat penilaian tersendiri dalam menghadapi masalahmasalah
populer yang berkenaan dengan lingkungan mereka, misalnya: politik,
kemanusiaan, perang, keadaan sosial, dsb. Remaja tidak lagi menerima hasil
pemikiran yang kaku, sederhana, dan absolut yang diberikan pada mereka selama
ini tanpa bantahan. Remaja mulai mempertanyakan keabsahan pemikiran yang
ada dan mempertimbangan lebih banyak alternatif lainnya. Secara kritis, remaja
akan lebih banyak melakukan pengamatan keluar dan membandingkannya dengan
hal-hal yang selama ini diajarkan dan ditanamkan kepadanya. Sebagian besar
para remaja mulai melihat adanya “kenyataan” lain di luar dari yang selama ini
diketahui dan dipercayainya. Ia akan melihat bahwa ada banyak aspek dalam
melihat hidup dan beragam jenis pemikiran yang lain. Baginya dunia menjadi
lebih luas dan seringkali membingungkan, terutama jika ia terbiasa dididik dalam
suatu lingkungan tertentu saja selama masa kanak-kanak.
Kemampuan berpikir dalam dimensi moral (moral reasoning) pada remaja
berkembang karena mereka mulai melihat adanya kejanggalan dan
ketidakseimbangan antara yang mereka percayai dahulu dengan kenyataan yang
ada di sekitarnya. Mereka lalu merasa perlu mempertanyakan dan merekonstruksi
pola pikir dengan “kenyataan” yang baru. Perubahan inilah yang seringkali
mendasari sikap "pemberontakan" remaja terhadap peraturan atau otoritas yang
selama ini diterima bulat-bulat. Misalnya, jika sejak kecil pada seorang anak
diterapkan sebuah nilai moral yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak baik.
Pada masa remaja ia akan mempertanyakan mengapa dunia sekelilingnya
membiarkan korupsi itu tumbuh subur bahkan sangat mungkin korupsi itu dinilai
baik dalam suatu kondisi tertentu. Hal ini tentu saja akan menimbulkan konflik
nilai bagi sang remaja. Konflik nilai dalam diri remaja ini lambat laun akan
menjadi sebuah masalah besar, jika remaja tidak menemukan jalan
keluarnya. Kemungkinan remaja untuk tidak lagi mempercayai nilai-nilai yang
ditanamkan oleh orangtua atau pendidik sejak masa kanak-kanak akan sangat
besar jika orangtua atau pendidik tidak mampu memberikan penjelasan yang
logis, apalagi jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung penerapan nilai-nilai
tersebut.
Peranan orangtua atau pendidik amatlah besar dalam memberikan alternatif
jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan oleh putra-putri remajanya. Orangtua
yang bijak akan memberikan lebih dari satu jawaban dan alternatif supaya remaja
itu bisa berpikir lebih jauh dan memilih yang terbaik. Orangtua yang tidak
mampu memberikan penjelasan dengan bijak dan bersikap kaku akan membuat
sang remaja tambah bingung. Remaja tersebut akan mencari jawaban di luar
lingkaran orangtua dan nilai yang dianutnya. Ini bisa menjadi berbahaya jika
“lingkungan baru” memberi jawaban yang tidak diinginkan atau bertentangan
dengan yang diberikan oleh orangtua. Konflik dengan orangtua mungkin akan
mulai menajam.
Dimensi Psikologis
Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak. Pada masa ini mood
(suasana hati) bisa berubah dengan sangat cepat. Hasil penelitian di Chicago oleh
Mihalyi Csikszentmihalyi dan Reed Larson (1984) menemukan bahwa remaja
rata-rata memerlukan hanya 45 menit untuk berubah dari mood “senang luar
biasa” ke “sedih luar biasa”, sementara orang dewasa memerlukan beberapa jam
untuk hal yang sama. Perubahan mood (swing) yang drastis pada para remaja ini
seringkali dikarenakan beban pekerjaan rumah, pekerjaan sekolah, atau kegiatan
sehari-hari di rumah. Meski mood remaja yang mudah berubah-ubah dengan
cepat, hal tersebut belum tentu merupakan gejala atau masalah psikologis.
Dalam hal kesadaran diri, pada masa remaja para remaja mengalami perubahan
yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness). Mereka sangat
rentan terhadap pendapat orang lain karena mereka menganggap bahwa orang lain
sangat mengagumi atau selalu mengkritik mereka seperti mereka mengagumi atau
mengkritik diri mereka sendiri. Anggapan itu membuat remaja sangat
memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image). Remaja
cenderung untuk menganggap diri mereka sangat unik dan bahkan percaya
keunikan mereka akan berakhir dengan kesuksesan dan ketenaran. Remaja putri
akan bersolek berjam-jam di hadapan cermin karena ia percaya orang akan melirik
dan tertarik pada kecantikannya, sedang remaja putra akan membayangkan
dirinya dikagumi lawan jenisnya jika ia terlihat unik dan “hebat”.
Pada usia 16 tahun ke atas, keeksentrikan remaja akan berkurang dengan
sendirinya jika ia sering dihadapkan dengan dunia nyata. Pada saat itu, Remaja
akan mulai sadar bahwa orang lain tenyata memiliki dunia tersendiri dan tidak
selalu sama dengan yang dihadapi atau pun dipikirkannya. Anggapan remaja
bahwa mereka selalu diperhatikan oleh orang lain kemudian menjadi tidak
berdasar. Pada saat inilah, remaja mulai dihadapkan dengan realita dan tantangan
untuk menyesuaikan impian dan angan-angan mereka dengan kenyataan.
Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga
seringkali mereka terlihat “tidak memikirkan akibat” dari perbuatan mereka.
Tindakan impulsif sering dilakukan; sebagian karena mereka tidak sadar dan
belum biasa memperhitungkan akibat jangka pendek atau jangka panjang.
Remaja yang diberi kesempatan untuk mempertangung-jawabkan perbuatan
mereka, akan tumbuh menjadi orang dewasa yang lebih berhati-hati, lebih
percaya-diri, dan mampu bertanggung-jawab. Rasa percaya diri dan rasa
tanggung-jawab inilah yang sangat dibutuhkan sebagai dasar pembentukan jatidiri
positif pada remaja. Kelak, ia akan tumbuh dengan penilaian positif pada diri
sendiri dan rasa hormat pada orang lain dan lingkungan. Bimbingan orang yang
lebih tua sangat dibutuhkan oleh remaja sebagai acuan bagaimana menghadapi
masalah itu sebagai “seseorang yang baru”; berbagai nasihat dan berbagai cara
akan dicari untuk dicobanya. Remaja akan membayangkan apa yang akan
dilakukan oleh para “idola”nya untuk menyelesaikan masalah seperti itu.
Pemilihan idola ini juga akan menjadi sangat penting bagi remaja
Dari beberapa dimensi perubahan yang terjadi pada remaja seperti yang
telah dijelaskan diatas maka terdapat kemungkinan – kemungkinan perilaku yang
bisa terjadi pada masa ini. Diantaranya adalah perilaku yang mengundang resiko
dan berdampak negative pada remaja. Perilaku yang mengundang resiko pada
masa remaja misalnya seperti penggunaan alcohol, tembakau dan zat lainnya;
aktivitas social yang berganti – ganti pasangan dan perilaku menentang bahaya
seperti balapan, selancar udara, dan layang gantung (Kaplan dan Sadock, 1997).
Alasan perilaku yang mengundang resiko adalah bermacam – macam dan
berhubungan dengan dinamika fobia balik ( conterphobic dynamic ), rasa takut
dianggap tidak cakap, perlu untuk menegaskan identitas maskulin dan dinamika
kelompok seperti tekanan teman sebaya.
2. REMAJA DAN ROKOK
Di masa modern ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat
tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si
perokok, namun dilain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok
sendiri maupun orang – orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat
di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.
Beberapa motivasi yang melatarbelakangi seseorang merokok adalah untuk
mendapat pengakuan (anticipatory beliefs), untuk menghilangkan kekecewaan (
reliefing beliefs), dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma
( permissive beliefs/ fasilitative) (Joewana, 2004). Hal ini sejalan dengan kegiatan
merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain,
terutama dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada
kelompok sebayanyaatau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.
Penyebab Remaja Merokok
1. Pengaruh 0rangtua
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang
berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu
memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih
mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari
lingkungan rumah tangga yang bahagia (Baer & Corado dalam Atkinson,
Pengantar psikologi, 1999:294).
2. Pengaruh teman.
Berbagai fakta mengungkapkan bahwa semakin banyak remaja merokok maka
semakin besar kemungkinan teman-temannya adalah perokok juga dan
demikian sebaliknya. Dari fakta tersebut ada dua kemungkinan yang terjadi,
pertama remaja tadi terpengaruh oleh teman-temannya atau bahkan temanteman
remaja tersebut dipengaruhi oleh diri remaja tersebut yang akhirnya
mereka semua menjadi perokok. Diantara remaja perokok terdapat 87%
mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu
pula dengan remaja non perokok (Al Bachri, 1991)
3. Faktor Kepribadian.
Orang mencoba untuk merokok karena alasan ingin tahu atau ingin melepaskan
diri dari rasa sakit fisik atau jiwa, membebaskan diri dari kebosanan. Namun
satu sifat kepribadian yang bersifat prediktif pada pengguna obat-obatan
(termasuk rokok) ialah konformitas sosial. Orang yang memiliki skor tinggi
pada berbagai tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna
dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah (Atkinson,
1999).
4. Pengaruh Iklan.
Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran
bahwa perokok adalah lambang kejantanan atau glamour, membuat remaja
seringkali terpicu untuk mengikuti perilaku seperti yang ada dalam iklan
tersebut. (Mari Juniarti, Buletin RSKO, tahun IX,1991).
3. PENYIMPANGAN SEKS PADA REMAJA
Kita telah ketahui bahwa kebebasan bergaul remaja sangatlah diperlukan
agar mereka tidak "kuper" dan "jomblo" yang biasanya jadi anak mama. "Banyak
teman maka banyak pengetahuan". Namun tidak semua teman kita sejalan dengan
apa yang kita inginkan. Mungkin mereka suka hura-hura, suka dengan yang
berbau pornografi, dan tentu saja ada yang bersikap terpuji.
benar agar kita tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang menyesatkan.
Masa remaja merupakan suatu masa yang menjadi bagian dari kehidupan
manusia yang di dalamnya penuh dengan dinamika. Dinamika kehidupan remaja
ini akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan diri remaja itu sendiri. Masa
remaja dapat dicirikan dengan banyaknya rasa ingin tahu pada diri seseorang
dalam berbagai hal, tidak terkecuali bidang seks.
Seiring dengan bertambahnya usia seseorang, organ reproduksipun
mengalami perkembangan dan pada akhirnya akan mengalami kematangan.
Kematangan organ reproduksi dan perkembangan psikologis remaja yang mulai
menyukai lawan jenisnya serta arus media informasi baik elektronik maupun non
elektronik akan sangat berpengaruh terhadap perilaku seksual individu remaja
tersebut.
Salah satu masalah yang sering timbul pada remaja terkait dengan masa
awal kematangan organ reproduksi pada remaja adalah masalah kehamilan yang
terjadi pada remaja diluar pernikahan. Apalagi apabila Kehamilan tersebut terjadi
pada usia sekolah. Siswi yang mengalami kehamilan biasanya mendapatkan
respon dari dua pihak. Pertama yaitu dari pihak sekolah, biasanya jika terjadi
kehamilan pada siswi, maka yang sampai saat ini terjadi adalah sekolah
meresponya dengan sangat buruk dan berujung dengan dikeluarkannya siswi
tersebut dari sekolah. Kedua yaitu dari lingkungan di mana siswi tersebut tinggal,
lingkungan akan cenderung mencemooh dan mengucilkan siswi tersebut. Hal
tersebut terjadi jika karena masih kuatnya nilai norma kehidupan masyarakat kita.
Kehamilan remaja adalah isu yang saat ini mendapat perhatian pemerintah.
Karena masalah kehamilan remaja tidak hanya membebani remaja sebagai
individu dan bayi mereka namun juga mempengaruhi secara luas pada seluruh
strata di masyarakat dan juga membebani sumber-sumber kesejahteraan. Namun,
alasan-alasannya tidak sepenuhnya dimengerti. Beberapa sebab kehamilan
termasuk rendahnya pengetahuan tentang keluarga berencana, perbedaan budaya
yang menempatkan harga diri remaja di lingkungannya, perasaan remaja akan
ketidakamanan atau impulsifisitas, ketergantungan kebutuhan, dan keinginan yang
sangat untuk mendapatkan kebebasan.
Selain masalah kehamilan pada remaja masalah yang juga sangat
menggelisahkan berbagai kalangan dan juga banyak terjadi pada masa remaja
adalah banyaknya remaja yang mengidap HIV/AIDS
Data dan Fakta HIV/AIDS
Dilihat dari jumlah pengidap dan peningkatan jumlahnya dari waktu ke
waktu, maka dewasa ini HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) sudah dapat dianggap sebagai ancaman
hidup bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Departemen Kesehatan
sampai Juni 2003 jumlah pengidap HIV/AIDS atau ODHA (Orang Yang Hidup
Dengan HIV/AIDS) di Indonesia adalah 3.647 orang terdiri dari pengidap HIV
2.559 dan penderita AIDS 1.088 orang. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 15 -
19 berjumlah 151 orang (4,14%); 19-24 berjumlah 930 orang (25,50%). Ini berarti
bahwa jumlah terbanyak penderita HIV/AIDS adalah remaja dan orang muda.
Dari data tersebut, dilaporkan yang sudah meninggal karena AIDS secara umum
adalah 394 orang (Subdit PMS & AIDS, Ditjen PPM & PL, Depkes R.I.).
Diperkirakan setiap hari ada 8.219 orang di dunia yang meninggal karena AIDS,
sedangkan di kawasan Asia Pacific mencapai angka1.192orang.
Data dan fakta tersebut belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
melainkan hanya merupakan "puncak gunung es", artinya, yang kelihatan atau
dilaporkan hanya sedikit, sementara yang tidak kelihatan atau tidak dilaporkan
jumlahnya berkali-kali lipat. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah sebenarnya
bisa 100 kali lipat.
Remaja dan HIV/AIDS
Penularan virus HIV ternyata menyebar sangat cepat di kalangan remaja
dan kaum muda. Penularan HIV di Indonesia terutama terjadi melalui hubungan
seksual yang tidak aman, yaitu sebanyak 2.112(58%) kasus. Dari beberapa
penelitian terungkap bahwa semakin lama semakin banyak remaja di bawah usia
18 tahun yang sudah melakukan hubungan seks. Cara penularan lainnya adalah
melalui jarum suntik (pemakaian jarum suntik secara bergantian pada pemakai
narkoba, yaitu sebesar 815 (22,3%) kasus dan melalui transfusi darah 4 (0,10%)
kasus). FKUl-RSCM melaporkan bahwa lebih dari 75% kasus infeksi HIV di
kalangan remaja terjadi di kalangan pengguna narkotika. Jumlah ini merupakan
kenaikan menyolok dibanding beberapa tahun yang lalu.
Beberapa penyebab rentannya remaja terhadap HIV/AIDS adalah
1. Kurangnya informasi yang benar mengenai perilaku seks yang aman dan upaya
pencegahan yang bisa dilakukan oleh remaja dan kaum muda. Kurangnya
informasi ini disebabkan adanya nilai-nilai agama, budaya, moralitas dan lainlain,
sehingga remaja seringkali tidak memperoleh informasi maupun
pelayanan kesehatan reproduksi yang sesungguhnya dapat membantu remaja
terlindung dari berbagai resiko, termasuk penularan HIV/AIDS.
2. Perubahan fisik dan emosional pada remaja yang mempengaruhi dorongan
seksual. Kondisi ini mendorong remaja untuk mencari tahu dan mencoba-coba
sesuatu yang baru, termasuk melakukan hubungan seks dan penggunaan
narkoba.
3. Adanya informasi yang menyuguhkan kenikmatan hidup yang diperoleh
melalui seks, alkohol, narkoba, dan sebagainya yang disampaikan melalui
berbagai media cetak atau elektronik.
4. Adanya tekanan dari teman sebaya untuk melakukan hubungan seks, misalnya
untuk membuktikan bahwa mereka adalah jantan.
5. Resiko HIV/AIDS sukar dimengerti oleh remaja, karena HIV/AIDS
mempunyai periode inkubasi yang panjang, gejala awalnya tidak segera
terlihat.
6. Informasi mengenai penularan dan pencegahan HIV/AIDS rupanya juga belum
cukup menyebar di kalangan remaja. Banyak remaja masih mempunyai
pandangan yang salah mengenai HIV/AIDS.
7. Remaja pada umumnya kurang mempunyai akses ke tempat pelayanan
kesehatan reproduksi dibanding orang dewasa. Hal tersebut dibuktikan dengan
banyaknya remaja yang terkena HIV/AIDS tidak menyadari bahwa mereka
terinfeksi, kemudian menyebar ke remaja lain, sehingga sulit dikontrol.
Apa sih HIV dan AIDS?
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Merupakan
virus penyebab AIDS yang melemahka sistem kekebalan tubuh.
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang
merupakan kumpulan dari beberapa gejala akibat menurunnya sistem kekebalan
tubuh yang disebabkan oleh HIV sehingga orang yang telah terinfeksi HIV mudah
diserang berbagai penyakit yang bisa mengancam hidupnya
Perjalanan Infeksi HIV
HIV menular melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian, jarum
suntik bekas pakai, jarum suntik yang tidak steril, melakukan hubungan seks
berganti – ganti pasangan, atau proses penularan dari ibu ke bayi melalui proses :
hamil, melahirkan, dan menyusui. Setelah masuk dan menginfeksi manusia
selama 2 minggu sampai 6 bulan ( 3 bulan pada 95% kasus) merupakan masa
antara masuknya HIV ke dalam tubuh sampai terbentuknya antibody (penangkal
penyakit) terhadap HIV atau disebut juga HIV Positif. Pada fase ini HIV sudah
dapat ditularkan kepada orang lain walaupun hasil tes masih negatif. Fase ini
disebut fase jendela. Setelah melalaui fase jendela. Selama 3 – 10 tahun setelah
terinfeksi HIV, Seseorang yang telah mengidap HIV Positif tidak
akanmenampakkan gejala, tampak sehat, dan dapat beraktifitas seperti biasa. Baru
setelah 1- 2 tahun kemudian mulai timbul infeksi opportunistik ( penyakit lain
yang muncul karena sistem kekebalan tubuh menurun). Obat ARV ( Anti Retro
Viral ) yang diminum pada fase ini dapat menekan pertumbuhan HIV. Akan tetapi
obat ini tidak dapat menghilangkan HIV dari dalam tubuh.
HIV tidak menular melalui
1. Gigitan nyamuk atau serangga lain
2. Keringat, Sentuhan, Pelukan, ataupun Ciuman
3. Berenang bersama
4. Terpapar batuk atau bersin
5. Berbagi makanan atau menggunakan alat makan bersama
6. Memakai toilet bergantian
Mengetahui status HIV
Status HIV hanya dapat diketahui melalui Konseling dan Testing HIV Sukarela
· Testing HIV merupakan pengambilan darah dan pemeriksaan
laboratorium disertai konseling pre dan pasca testing HIV
· Konseling dan Testing HIV Sukarela dilakukan dengan prinsip tanpa
paksaan, rahasia, tidak membeda-bedakan serta terjamin kualitasnya
· Manfaat Konseling dan Testing HIV Sukarela :
- Mendapat informasi, pelayanan, dan perawatan sesuai kebutuhan
masing-masing sedini mungkin
- Dukungan untuk perubahan perilaku yang lebih sehat dan aman dari
penularan HIV
Sudah adakah obat untuk HIV?
Obat ARV (Anti Retro Viral) dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah
HIV dan meningkatkan daya tahan tubuh untuk memperpanjang usia hidup
ODHA ( Orang dengan HIV dan AIDS)
Obat ARV tidak dapat menyembuhkan Odha karena tidak bisa
menghilangkan HIV dalam tubuh
Odha harus minum obat ARV secara rutin pada jam tertentu setiap hari dan
seumur hidup
Sejak tahun 2007 terdapat 75 rumah sakit rujukan bagi Odha dis eluruh
Indonesia yang menyediakan obat ARV
\
4. REMAJA DAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS DAN
NARKOBA
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN),jumlah kasus
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998 - 2003 adalah 20.301
orang, di mana 70% diantaranya berusia antara 15 -19 tahun
Definisi dan Macam – Macam Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,
baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,
suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
· Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
· Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut
di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-
Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
· Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol.
Apakah Alkohol itu?
Alkohol adalah zat penekan susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil
mungkin mempunyai efek stimulasi ringan
Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil alkohol yang diperoleh
dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi umbian. Nama yang
populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring), cap tikus , balo dll.
Minuman beralkohol mempunyai kadar yang berbeda-beda, misalnya bir dan soda
alkohol ( 1-7% alkohol), anggur (10-15% alkohol) dan minuman keras yang biasa
disebut dengan spirit (35 – 55% alkohol). Konsentrasi alkohol dalam darah
dicapai dalam 30 – 90 menitsetelah diminum.
Dari beberapa penelitian alkohol dapat menyebabkan :
Kecelakaan lalu lintas
Luka bakar
Kasus penganiayaan anak
Bunuh diri
Kecelakaan kerja
Di Indonesia penjualan minuman beralkohol di batasi dan yang boleh membeli
adalah mereka yang telah berumur 21 tahun
Beberapa etnik di Indonesia menggunakan minuman beralkohol pada acara
tertentu dalam jumlah yang sedikit. Mereka juga memproduksi minuman
beralkohol dengan nama yang bermacam ragam misalnya : tuak, minuman cap
tikus, ciu dll
Pengaruh Terhadap Tubuh (Fisik dan Mental)
Pengaruh alkohol terhadap tubuh bervariasi, tergantung pada beberapa faktor
yaitu :
Jenis dan jumlah alkohol yang dikonsumsi
Usia, berat badan, dan jenis kelamin
Makanan yang ada di dalam lambung
Pengalaman seseorang minum – minuman beralkohol
Situasi dimana orang minum – minuman beralkohol
Pengaruh jangka pendek
Walaupun pengaruh terhadap individu berbeda – beda, terdapat hubungan antara
konsentrasi alkohol di dalam darah (Blood Alkohol Concentration – BAC) dan
efeknya. Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring
dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Sayangnya orang
banyak beranggapan bahwa penampilan mereka menjadi lebih baik dan mereka
mengabaikan efek buruknya.\
Resiko intoksikasi (”mabuk”)
Gejala intoksikasi alkohol yang paling umum adalah ”mabuk”, ”teler” sehingga
dapat menyebabkan cedera dan kematian. Penurunan kesadaran seperti koma
dapat terjadi pada keracunan alkohol yang berat demikian juga henti nafas dan
kematian.
Selain kematian, efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangny
produktifitas kerja (misalnya ”teler, kecelakaan akibat ngebut). Sebagai tambahan,
alkohol dapat menyebabkan perilaku kriminal. 70 % dari narapidana
menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan dan lebih dari 40 %
kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol
Pengaruh Jangka Panjang
Mengkonsumsi alkohol berlebiha dalam jangka panjang dapat menyebabkan :
Kerusakan jantung
Tekanan Darah Tinggi
Stroke
Kerusakan hati
Kanker saluran pencernaan
Gangguan pencernaan lainnya (misalnya tukak lambung)
Impotensi dan berkurangnya kesuburan
Meningkatnya resiko terkena kanker payudara
Kesulitan tidur
Kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan
Sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi
Sebagai tambahan terhadap masalah kesehatan, alkohol juga berdampak terhadap
hubungan sesama, finansial, pekerjaan, dan juga menimbulkan masalah hukum
Pengaruh alkohol pada perilaku
Konsentrasi alkohol dalam
darah
Pengaruh yang ditimbulkan
Perasaan
segar (well –
being)
Sampai dengan 0.50 g% · Banyak bicara
· Santai
· Lebih percaya diri
Risiko
rendah
0.05 – 0.08 g % · Banyak bicara
· Bertindak dan lebih merasa
percaya diri
· Berkurangnya kemampuan
untuk berfikir dan bergerak
· Berkurangnya rasa malu
Risiko
sedang
0.08 – 0.15 g % · Bicara cadel
· Berkurangnya keseimbangan
dan koordinasi tubuh
· Refleks menjadi lambat
· Penglihatan kabur
· Emosi yang labil
· Mual, muntah - muntah
Risiko tinggi 0.15 – 0.30 g % · Tidak dapat berjalan tanpa
bantuan
· Apatis, mengantuk
· Kesulitan bernafas
· Tidak dapat mengingat
beberapa kejadian
· Tidak dapat mengendalikan
buang air kecil
· Kemungkinan kehilangan
kesadaran
· Koma
· Kematian
Kematian > 0.3 g %
Toleransi dan Ketergantungan
Pengguna alkohol yang terus menerus dapat mengalami toleransi dan
ketergantungan. Toleransi adalah peningkatan penggunaan alkohol dari jumlah
yang kecil menjadi lebih besar untuk mendapatkan pengaruh yang sama.
Sedangkan ketergantungan adalah keadaan dimana alkohol menjadi bagian yang
penting dalam kehidupannya, banyak waktu yang terbuang karena memikirkan
(cara mendapatkan, mengkonsumsi dan bagaimana cara berhenti). Pengguna
alkohol akan mengalami kesulitan bagaimana cara menghentikan atau
mengendalikan jumlah alkohol yang dikonsumsi.
Gejala Putus Alkohol
Seseorang yang mengalami ketergantungan secara fisik terhadap alkohol akan
mengalami gejala putus alkohol apabila menghentikan atau mengurangi
penggunaannya. Gejala biasanya terjadi mulai 6 – 24 jam setelah minum yang
terakhir. Gejala ini dapat berlangsung selama 5 hari, diantaranya adalah :
· Gemetar
· Mual
· Cemas
· Depresi
· Berkeringat yang banyak
· Nyeri kepala
· Sulit tidur (berlangsung beberapa minggu)
Gejala putus alkohol sangat berbahaya. Orang yang minum lebih dari 8 standar
minum perhari dianjurkan untuk berkonsultasi ke dokter (sebelum memutuskan
untuk berhenti minum) untuk mendapatkan terapi medis guna mencegah
komplikasi
Sedangkan berdasarkan efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa
membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa
mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan
berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer
sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta
kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang
sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau
mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman
seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu
ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak
dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan
dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk dicoba
– coba, ikut trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan dll –
maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut
akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi yang disebut juga dengan
kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut: 1) coba-coba; 2)
senang-senang; 3) menggunakan pada saat atau keadaan tertentu; 4)
penyalahgunaan; 5) ketergantungan.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang
telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang
akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan
pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada
jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi
pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik,
psikis maupun sosial seseorang.
1. Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang,
halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti:
infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi,
eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi
pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh
meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin,
seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain
perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan
amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum
suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti
hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis
yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya.
Over dosis bisa menyebabkan kematian
2. Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3. Dampak Sosiai:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik
akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat
(tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa
keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik
dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak
dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja
akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah
bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend
dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja
untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah
pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba
dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber
daya manusia bagi bangsa.
5. MENANGANI MASALAH YANG TERJADI PADA REMAJA
Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja seperti
yang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain pada
remaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan
belajar, depresi dll.
Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak
mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lah
masa depan bangsa ini digantungkan.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya untuk mencegah
semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara lain :
Peran Orangtua :
· Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
· Membekali anak dengan dasar moral dan agama
· Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak
· Menjalin kerjasama yang baik dengan guru
· Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam hal
menjaga lingkungan yang sehat
· Menerapkan disiplin yang konsisten pada anak
· Hindarkan anak dari NAPZA
Peran Guru :
· Bersahabat dengan siswa
· Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
· Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan
ekstrakurikuler
· Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga
· Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP
· Meningkatkan disiplin sekolah dan sangsi yang tegas
· Meningkatkan kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain
· Meningkatkan keamanan terpadu sekolah bekerjasama dengan Polsek
setempat
· Mewaspadai adanya provokator
· Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah
· Menciptakan kondisi sekolah yang memungkinkan anak berkembang
secara sehat dalah hal fisik, mental, spiritual dan sosial
· Meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA
Peran Pemerintah dan masyarakat :
· Menghidupkan kembali kurikulum budi pekerti
· Menyediakan sarana/prasarana yang dapat menampung agresifitas anak
melalui olahraga dan bermain
· Menegakkan hukum, sangsi dan disiplin yang tegas
· Memberikan keteladanan
· Menanggulangi NAPZA, dengan menerapkan peraturan dan hukumnya
secara tegas
· Lokasi sekolah dijauhkan dari pusat perbelanjaan dan pusat hiburan
Peran Media :
· Sajikan tayangan atau berita tanpa kekerasan (jam tayang sesaui usia)
· Sampaikan berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)
· Adanya rubrik khusus dalam media masa (cetak, elektronik) yang bebas
biaya khusus untuk remaja
6. REMAJA DAN PERILAKU HIDUP SEHAT
Remaja yang bersikap hidup sehat adalah remaja:
1. Mengerti tujuan hidup
2. Memahami faktor penghambat maupun pendukung perkembangan
kematangannya.
3. Bergaul dengan bijaksana
4. Terus menerus memperbaiki diri
Dengan demikian remaja dapat diharapkan menjaga remaja yang handal dan
sehat. Remaja harus mengetahui dirinya memiliki kekhawatiran dan harapan,
dengan kata lain remaja harus mengerti dirinya sendiri.
Faktor yang berkembang pada setiap remaja antara lain fisik, intelektual,
emosional, spiritual. Kecepatan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fisik 35%
2. Intelektual 20%
3. Emosional 30%
4. Spiritual 15%
Faktor fisik berkembang secara tepat sedangkan faktor lainnya berkembang
tidak sama besar. Perkembangan yang tidak seimbang inilah yang menimbulkan
kejanggalan dan berpengaruh terhadap perilaku remaja.
Bagaimana seseorang remaja melihat dirinya sendiri, orang lain serta
hubungannya dengan orang lain termasuk orang tua dan pembina? Kadangkadang
ia ingin dianggap sebagai anak-anak, orang dewasa, orang lain dianggap
sebagai orang tua, teman.
Hubungan dirinya dengan orang lain dianggap bersifat:
1. Otoriter ------- demokratis
2. Tertutup ------- terbuka
3. Formal ------- informal
Semua tersebut di atas dalam keadaan "dalam perjalanan menuju" Sehingga dapat
dilihat segalanya masih dalam proses dan tidak berada dalam kutub atau masa
anak-anak ataupun kutub atau masa dewasa.
"Dalam perjalanan menuju" ini yang menonjol adalah:
1. Fisik yang kuat
2. Emosi yang cepat tersinggung
3. Sering mengambil keputusan tanpa berfikir panjang
4. Pertimbangan agama, falsafah, ataupun tatakrama hanya kadang-kadang
saja dipakai
Dan "Dalam perjalanan menuju" yang paling penting diketahui oleh remaja
adalahbagaimana remaja dapat berproses :
1. Menuju fisik yang ideal
2. Menuju emosi kelakian ataupun kewanitaan yang utuh
3. Menuju cara berfikir dewasa
4. Menuju mempercayai hal-hal yang agamais, bersifat falsafah dan bersifat
tatakrama
DAFTAR PUSTAKA
Atkinson (1999). Pengantar Psikologi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat (2001). Buku Pedoman Umum Tim
Pembina, Tim Pengarah & Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa. Direproduksi oleh
Proyek Peningkatan Kesehatan Khusus APBD 2002.
Hurlock, E.B (1998). Perkembangan Anak. Alih bahasa oleh Soedjarmo &
Istiwidayanti. Jakarta: Erlangga.
Kozier, B (1991). Fundamental of Nursing : Concept, Process, and Practice.
Fourth Edition. California : Addison-Wesley Publishing Company.
Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional.
Stuart & Sundeen (1998). Principle and Practice of Psychiatric Nursing. 6 th. Ed.
Philadelphia: The C V Mosby.
Azwar, S. 2002. Sikap Manusia, Teori Dan Pengukurannya. Yogyakarta. Pustaka
Pelajar Offset
Kaplan dan Sadock.1997. Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri
Klinis (Edisi ke 7, Jilid 1). Jakarta. Binarupa Aksara.
BKKBN. 2001. Remaja Mengenai Dirinya. Jakarta. BKKBN
Dep. Kesehatan RI. 1997. AIDS di Tempat Kerja. Jakarta
UNESCO and UNAIDS. 2002. HIV/AIDS and Education: A Too/kit for
Ministries of Education

Thursday, October 6, 2011

Fenomena Mudik di INDONESIA

Mudik adalah kegiatan perantau untuk kembali ke kampung halamannya. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, Mudik boleh dikatakan sebuah tradisi yang mutlak harus dilaksanakan. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. (wikipedia indonesia).
Mudik diambil dari kata "udik" yang berati kampung atau jauh dari kota.
entah sejak kapan tradisi mudik pulang kampung di indonesia dimulai. Namun menurut budayawan Jacob Soemardjo, mudik merupakan tradisi primordial masyarakat petani Jawa yang sudah mengenal tradisi ini jauh sebelum berdiri Kerajaan Majapahit untuk membersihkan pekuburan dan doa bersama kepada dewa-dewa di kahyangan untuk memohon keselamatan kampung halamannya yang rutin dilakukan sekali dalam setahun. Kebiasaan membersihkan dan berdoa bersama di pekuburan sanak keluarga sewaktu pulang kampung sampai saat ini masih banyak ditemukan di daerah Jawa.
Budaya mudik adalah suatu nilai sosial positif bagi masyarakat Indonesia, karena dengan mudik berarti masyarakat masih menjunjung nilai silaturahmi antara keluarga.
acara mudik khususnya menjelang lebaran bukan hanya menjadi milik umat muslim yang akan merayakan idul fitri bersama keluarga, namun telah menjadi milik "masyarakat indonesia" seluruhnya. karena pada dasarnya bersilaturahmi adalah hakikat dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. karena manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup tanpa orang lain, meskipun manusia adalah juga makhluk individu yang berhak menetukan tujuan hidupnya sendiri.
Selain untuk bersilaturahmi, mudik juga digunakan sebagai momen untuk menunjukkan sebuah eksistensi para pemudik kepada orang lain. Dengan bertemu sanak keluarga, mereka bisa menunjukkan sampai sejauh mana hasil jerih payah mencapai taraf hidup di perantauan. meskipun ajang "pamer" ini cenderung berdampak negatif. para perantau rela menghamburkan tabungannya, jerih payahnya selama di rantau untuk menunjukkan "keberhasilan" kepada keluarga dan tetangga. tak heran dealer handphone dan motor/mobil sangat laris menjelang hari lebaran.
Sebenarnya pulang kampung bukan hanya terdapat di Indonesia, di masyarakat eropa atau amerika pun, mereka memiliki tradisi berkumpul makan bersama keluarga besar di malam natal. meskipun mobilisasi yang ada tak sehebat "pulang kampung" di indonesia. diperkirakan mobilitas mudik di indonesia, adalah mobilisasi penduduk terbesar di dunia setiap tahunnya.
hal ini juga berarti masih pekatnya sentralisasi pembangunan, pemerintahan, dan ekonomi Indonesia di Jakarta. Pegawai swasta, pegawai pemerintah, anak kuliah, pembantu rumah tangga, semuanya pulang ke kampung halaman dari jakarta, seolah identik bahwa jakarta adalah ladang sumber penghidupan. Pemerintah harus mulai memikirkan pemerataan pembangunan. supaya beban urbanisasi bisa ditekan.

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK (STUDI KASUS DUA KELINCI DAN GARUDA FOOD)

A. 1 PENDAHULUAN
A. 1 LATAR BELAKANG
Perkembangan industri dan perdagangan tersebut secara tidak langsung menyebabkan dunia usaha menjadi arena persaingan bisnis yang ketat dan selektif. Keberadaan teknologi modern yang mampu mempersingkat jarak waktu, membuat negara-negara di dunia seakan menjadi satu, dan dibidang perdagangan menyebabkan saling ketergantungan serta saling mempengaruhi.
Dunia industri dan perdagangan nasional menunjukan berbagai gejala persaingan perebutan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik, serta tidak mengindahkan nilai-nilai etis dalam perdagangan. Keadaan ini sering kali bukan hanya merugikan produsen, tetapi juga merugikan masyarakat luas khususnya konsumen. Disinilah merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memegang peranan yang amat penting di dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang dibidang merek akan selalu terjadi. Hal ini berkaitan dengan perilaku bisnis yang curang yang menghendaki persaingan (competitive) dan berorientasi keuntungan (profit oriented), sehingga membuka potensi aktivitas bisnis yang curang atau melanggar hukum, dan motivasi seseorang melakukan pelanggaran merek terutama adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan di dalam praktek bisnisnya
Merek sebagai identitas dari suatu merek akan merujuk pada kualitas (mutu) dan harga terhadap suatu produk barang dan atau jasa yang telah dibentuk oleh pemiliknya. Sedangkan pengertian merek dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Melalui merek, masyarakat sebagai konsumen akan dengan mudah mengenali suatu produk perusahaan tertentu. Merek biasanya dicantumkan pada barang atau pada kemasan atau bungkus barang yang dijual atau dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang terkait pada jasa yang dijual.
Pemasaran dari suatu produk barang dan jasa tidak terbatas pada suatu Negara, akibatnya suatu merek produk barang dan jasa yang berkualitas akan menjadi trend dan digemari secara umum. Hal tersebut memberikan dampak yang negatif berupa makin banyaknya peniruaan dan penjiplakan yang secara jelas tidak mencerminkan perdagangan moderen yang menekankan adanya suatu persaingan, tetapi persaingan yang sehat, persaingan yang kompetitif.
Indonesia saat ini telah mempunyai Undang-undang Merek terbaru yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2001 Undang-Undang merek baru ini merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997. Dengan undang-undang merek baru ini terciptalah pengaturan merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk memahami dan selanjutnya untuk dilaksanakan. Dalam hal ini ketentuan--ketentuan dalam undang-undang merek lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam undang-undang Nomor.15 tahun 2001.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Merek yang telah ada sebelumnya memberikan penegasan bahwa apabila terjadi suatu sengketa terhadap suatu merek terdaftar maka gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut dapat diajukan pada Pengadilan Niaga.
Pada kasus sengketa merek antara Dua Kelinci dan Garuda Food yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama “Katom” sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang .
Garudafood baru mendaftarkan merek “Katom” ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Dua Kelinci pada tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Dua Kelinci itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis Garudafood. Karena itulah Garudafood kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena Garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama.
Pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No.15 Tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garudafood,
A. 2 Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci ?
2. Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci ?
3. Apakah yang menjadi pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada Putusan No.05/HAKI/M/2007/PN.NIAGA SMG menggunakan sistem deklaratif sehingga bertentangan dengan UU No.15 tahun 2001 yang menggunakan sistem Konstitutif ?
A. 3 Tujuan Penelitian

1. Mengetahui terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci
2. Mengetahui penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci
3. Mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada Putusan No.05/HAKI/M/2007/PN.NIAGA SMG menggunakan sistem deklaratif sehingga bertentangan dengan UU No.15 tahun 2001 yang menggunakan sistem Konstitutif



A. 4 Tinjauan Pustaka

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, memberikan suatu definisi tentang merek yaitu Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Bila dilihat dari batas yuridis yang telah diberikan oleh Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tersebut, dapat diambil unsur-unsur merek sebagai berikut :
a. adanya tanda berupa gambar atau nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari semuannya;
b. adanya daya pembeda atau ciri khas tertentu;
c. digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Pemberian merek suatu merek bagi suatu barang dan jasa bila di perhatikan lebih lanjut ridak hanya bermanfaat dan berguna bagi pemilik merek atau produsen, tetapi juga bagi konsumen sebagai pemakai dari barang atau jasa tersebut. Pemberian dari suatu merek bertujuan yaitu untuk:
a. menjamin kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya itu dari perusahaan;
b. untuk menjamin mutu barang;
c. untuk memberi nama
d. memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah yang ditiru orang lain untuk barang yang bermutu rendah.
Merek yang telah terdaftar juga dapat berakhir yang disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu dari merek tersebut dan tidak diperpanjang lagi, penghapusan pendaftaran merek, serta pembatalan merek.
Mengenai penghapusan merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jendaral HKI dari Daftar Umum Merek dapat dilakuakan dengan dua cara :
1. Atas prakarsa Direktorat Jendaral HKI
2. Atas prakarsa sendiri yaitu berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
Hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menegaskan bahwa : “Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jendaral atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan”
Pembatalan merek terdaftar yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan atau pemilik merek terdaftar, baik dalam bentuk permohonan kepada Direktorat Jendral HKI maupun gugatan kepada Pengadilan Niaga. Pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 68 sampai dengan 72 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dimungkinkan bagi pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata di dalam penyelesaian suatu sengketa merek pada Pengadilan Niaga, merupakan suatu konsekuensi dari perlindungan hukum hak ats merek yang diberikan oleh Undang-undang 15 Tahun 2001 tentang merek. Pemilik merek terdafar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perdata baik berupa ganti rugi jika mereknya dipergunakan pihak lain tanpa seizing darinya, juga penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Hal ini terdapat pada Pasal 76 undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berbunyi :
1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pada Pengadilan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 juga mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa: “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa”.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia tidakmmudah dilaksanakan meskipun masyrakat tradisional kita memiliki akar budaya (cultural roots) penyelsaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat (peaceful deliberations) dan pola penyelesaian sengketa ‘menang-menang ‘ ( win win solution ).
A. 5 Metode Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Istilah ”pendekatan” adalah sesuatu hal (perbuatan, usaha) mendekati atau mendekatkan. ”pendekatan normatif” dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum normatif. Pendekatan normatif meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi (penyesuaian) hukum, perbandingan hukum, yang berhubungan dengan penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garuda food.
Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Jadi metode pendekatan normatif, yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti bahan pustaka atau bahan data sekunder.
B. HASIL PENELITAN DAN PEMBAHASAN
B. 1. Terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci

a. Alasan Gugatan Penggugat (PT.Garuda Food)

1) Sejarah perusahaan Penggugat yang secara bertahun-tahun Konsisten memproduksi dan memasarkan berbagai jenis makanan ringan
Asal usul Penggugat adalah PT Tunjung Putra Jaya yang bergerak dibidang kacang-kacangan yang dilapisi (roasted peanut) adapun jenis produk yang diproduksi pada waktu itu mencakup kacang lapis, kacang yang dilapisi telur dan kacang yang dilapisi madu tanpa penggunaan merek apapun. Karena adanya pertimbangan segi pemasaran dan penjualan yang mengakibatkan suatu produk dengan merek tertentu tidak dapat terlalu lama “didiamkan” sambil menunggu tuntasnya pendaftaran merek yang bersangkutan, Penggugat telah secara aktip memproduksi serta mempromosikan merek KATOM agar Penggugat tidak kehilangan kesempatan yang tepat untuk mempromosikan serta menjual produk dengan merek tersebut.
. Upaya untuk memproduksi dan serta memasarkan terhadap khalayak ramai akan sebutan “kacang atom” dilakukan penggugat dengan intensif melalui perikalan baik dari media cetak maupun elektronik. Pada tahun 1995 Penggugat secara konsisten memproduksi serta memasarkan “KATOM” di dalam berbagai jenis makanan dan minuman ringan di seluruh wilayah Indonesia hingga ke berbagai negara asing
Berdasarkan keterangan di atas maka jelas Penggugat merupakan suatu perusahaan yang lama, berpengalaman dan dipercaya dalam memproduksi serta menjual berbagai makanan kecil dan minuman ringan yang berkaulitas. Prestasi dan good will yang telah dicapai oleh penggugat melalui kerja keras, dedikasi dan kreatifitas yang dibangun selama bertahun-tahun dengan investasi besar
Penciptaan merek Katom oleh Penggugat berawal dari pemakaian kata-kata “kacang atom” yang disingkat “KATOM “oleh Penggugat kepada jenis makanan kecil dari kacang tanpa kulit yang dilapisi adonan tepung yang berwarna putih yang digoreng. Bentuk akhir dari produk ini adalah bulat-bulat menyerupai kelereng-kelereng berwarna putih. Yang kemudian diikuti dengan produksi serta promosi yang gencar oleh Penggugat maka dapat ditarik kesimpulan Penggugatlah pencetus pertama/pemilik pertama first user dari merek KATOM untuk makanan ringan khususnya kacang-kacangan.

2) Penggugat adalah pemilik sah merek KATOM yang sudah dikenal khalayak ramai

Kesuksesan Penggugat atas penjulan produk KATOM dalam bentuk makananringan member harapan besar dan keyakinan kuat bagi Penggugat untuk memperoleh kesuksesan yang sama kalu tidak lebih besar produksi serta penjualn produk KATOM untuk jenis barang dalam kelas 29 yang akan berarti Penggugat dapat lebih memberikan damapk positif bagi Negara maupun khalayak ramai.
Gencarnya kegiatan promosi produk KATOM dilakukan Penggugat melalui media elektronik, Melalui media billboard (papan reklame) di beberapa lokasi di sekitar kedudukan Penggugat dan tempat tinggal Tergugat di pati untuk mengiklankan produk KATOM miliknya. Maka hal ini melengkapi kebenaran fakta yang tidak dapat dibantah bahwa merek KATOM milik Penggugat adalah merek yang sudah dikenal.

3) Merek Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek KATOM milik Penggugat untuk sejenis (Pasal 6 ayat (1) UUM 2001

Merek dagang milik Tergugat yang terdaftar dengan No.000051457 tertanggal 16 Maret 2004 dalam Kelas 29 tentang makanan ringan sangat jelas dan nyata, baik secara visual maupun lafal, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek Penggugat
Adanya fakta maka merek Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Merek 2001 yang berbunyi :
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal

4) Tergugat telah mendaftarkan mereknya berdasarkan itikad tidak baik (Pasal 4 UUM 2001)
Tergugat meniru buah pikir, kreasi serta hasil kerja keras penggugat yang tealh dibina selama bertahun-tahun dengan biaya yang tidak murah, tidak tanggung jawab, tergugat meniru merek KATOM milik penggugat secara keseluruhan sehingga hal ini merupakan suatu siavish imitation/slaafse nabostising (penjiplakan bulat-bulat. Berdasarkan adagium pirate Non Mutat Dominum yang berarti pembajakan tidak mempunyai title yang sah/hak atas barang yang dikuasai. Maka merek KATOM milik Tergugat sampai kapanpun tidak dapat diakui secara hukum sebagai miliknya oleh karena telah didaftarkan dengan itikad tidak baik dengan maksud membonceng merek pihak lain yang sudah dikenal masyarakat.
Itikad tidak baik juga akan timbul jika seseorang telah memakai suatu merek dalam periode sebelumnya, tetapi memilih tidak mendaftarkan merek tersebut, jika sesorang tersebut dapat menimbulkan bahwa dia sudah menggunakan merek, usaha mendaftarkan merek tersebut oleh oranglain dapat dicegah dengan menyebut usaha tadi sebagai itikad tidak baik
5) Beberapa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Makhamah Agung R.I yang mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pemilik sekaligus pemakai pertama dari suatu merek walaupun belum terdaftar sama sekali
Dalam hal cara penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara Penggugat (PT.Garuda Food Putra Putri Jaya) dan Tergugat (PT. Dua Kelinci) mengikuti beberapa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Makhamah Agung R.I yang mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik sekaligus pemakaian pertama (first user) dari suatu merek walaupun merek belum terdaftar sama sekali, dengan alasan adanya itikad baik, sebagai contoh kasus :
- Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat N0. 10/ MEREK / 2002/ PN. NIAGA. JKT.PST tanggal 4 juni 2002 dalm perkara antara PT. Merdeka Jaya Sentosa melawan PT Gumas Agung dan Direktorat Merek mengenai sengketa merek “KRESNATEL”
- Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 69/ MEREK/2004 . PN. NIAGA. JKT. PST tanggal 15 Februari 2005 dalam perkara antara Bambang Susanto melawan Jaealani dan direktorat merek mengenai sengketa merek “22 D DAMAI”
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 027 K/ N/ HaKI/ 2005 tanggal 25 Oktober 2005 dalam perkara Azwari Rivai dan H. Anwar sutab Rajo Nan Sati dan Direktorat Merek mengenai Sengketa Merek “SARI BUNDO”
Adanya beberapa putusan-putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Makhamah Agung R.I yang memenangkan perkara pemilik merek pertama (first user) tersebut di atas menjadi pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Niaga Semarang untuk menyelesaikan sengketa merek antara PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dengan PT.DUA KELINCI (HADI SUTIONO)
b. Jawaban Tergugat (PT. Dua Kelinci)
1) Kurang Pihak
Penggugat dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik merek yang tidak terdaftar yang dapat mengajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) Pasal 68, itikad tidak baik Tergugat dalam mendaftarkan mereknya yang sama secara keseluruhan dengan merek KATOM milik Pengggugat dan memasalahkan mengenai Sertifikat Merek yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana sertifikat Merek No. IDM000051456 atas nama Tergugat. Namun dalam gugatan Penggugat, pihak Direktorat Jendaral Kekekayanan intelektual sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat Merek tersebut tidak ikut digugat. Padahal secara yuridis berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diterima tidaknya suatu permohonan Merek serta terbitnya sertifikat Merek tersebut tidak lepas dari peran direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam uraian di atas, bila dilihat secara garis besar telah memenuhi dan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam UUM 2001, namun terdapat beberapa hal yang menurut penulis tidak sesuai atau tidak diterapkan, diantaranya tidak diwajibkannya Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diikut sertakan sebagai pihak yang tergugat, karena Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual melaksanakan isi putusan badan peradilan sebagaimna diatur dalam Pasal 70 ayat (3) ayat (2) dan 71 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek , ini menyebabkan tidaklah menyebabkan gugatan Penggugat kurang pihak, dan karena keberatan-keberatan mengenai hal tersebut dikesampingkan.


2) Gugatan Obscuur Libel (Gugatan Kabur)
Suatu gugatan kabur dapat dinilai atau dikatakan kabur, yakni antara lain posita (fundamentum petendi) tidak jelas dasar hukum kejadian yang mendasari gugatan, dan antara posita serta petitum tidak dirinci, yang harus dipedomani, yaitu dalam hal yang bertentangan antara posita dan petitum adalah manakala maksud petitum tidak berbeda dengan posita, maka tidak berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel.
Berdasarkan menutupi dan menyembunyikan fakta hukum karena Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur karena banyaknya fakta hukum yang tidak dikongkritisir dengan benar dan teratur (missing link) sebagai contoh kongkrit Penggugat sengaja menyembunyikan fakta hukum bahwa produk kacang atom yang dihasilkan dan diperdagangakan oleh Penggugat adalah dengan menggunakan merek dagang atau sub brand GARUDA bukan menggunakan merek dagang “KACANG ATOM” atau merek “KATOM”
Penggunaan kata “KACANG ATOM” dalam produk penggugat hanya bersifat informasi mengenai isi dari produk yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh Penggugat dengan merek “GARUDA”, secara yuridis klasifikasi produk dan merek jelas berbeda, bahwa produk makanan yang dihasilkan oleh Penggugat adalah produk kacang atom, akan tetapi Penggugat menggunakan merek GARUDA, dengan produknya kacang atomnya yang disingkat dengan istilah KATOM, padahal secara yuridis merek KATOM adalah hak Eksklusif dari Tergugat.
c. Alasan Kasasi (Tergugat)
Keberatan-keberatan permohonan kasasi (dulu Tergugat) dapat dibenarkan, karena Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Niaga Semarang judex factie salah menerapan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang dalam putusannya halaman 51 alenia 2 yang menyatakan menurut Majelis Hakim Direktorat Jendaral HAKI setelah berlakunya UU No. 15 Tahun 2001 tidak harus diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara gugatan pembatalan, sehingga tidak digugatnya Dirjen HKI dalam perkara ini menyebakan kurang pihak. Karena secara yuridis berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 diterima tidaknya suatu permohonan Merek serta terbitnya Sertifikat Merek tersebut tidak terlepas dari peran Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
2. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga Semarang dalam putusan halaman 53 alenia 5 yang menyatakan bukti P-1 sampai dengan P-14 dan P-15 sampai P-50 dimana penggugat masih memakai merek Kacang Atom Garuda dalam promosinya dengan nama KATOM pada oktober 2003 sampai dengan Februari 2004 berdasarkan bukti P-80 jo T-1 . Dimana pertimbangan Pengadilan Niaga Semarang yang demmikian salah dalam penerapan hukumnya karena Termohon kasasi secara tegas tercantum nama tema proyek pembuatan iklan tesebut adalah “proyek iklan televisi” Kacang Atom Garuda, dengan maksud berupa produk kacang atom dengan menggunakan merek dagang “GARUDA” sebagaimana surat ijin edar/persetujuan pendaftaran produk tersebut dari Badan POM RI bukan dengan menggunakan merek dagang “KATOM”. Secara yuridis terungkap fakta hukum bahwa Termohon kasasi/Penggugat telah memproduksi kacang atom dengan memakai/mencantumkan penulisan “KATOM” dalam kemasan sejak pertengahan 2005 setelah Pemohon kasasi/Tergugat memperoleh Hak Eksekutif dan perlindungan hukum atas merek KATOM (sejak tanggal 16 Maret 2004),
3. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga semarang dalam pertimbangan hukum judex Facti pada halaman 55 alenia 2, yang menyatakan bahwa promosi yang genjar dilaksanaka dan diproduksi yang telah dipasarkan oleh Penggugat adalah dengan memakai merek KATOM yang diproduksi garuda food, pertimbangan ini sekaligus mempertimbangkan eksepsi Tergugat yang menyatakan kalau merek yang dipakai oleh Penggugat bukan merek KATOM tapi merek GARUDA, namun dari keterangan saksi-saksi yang menjual secara grosir dimana konsumen mengenai produksi Penggugat tersebut dengan merek KATOM.
4. Majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang nyata-nyata telah salah dalam penerapan hukum, dimana majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang menerapkan Sistem Deklaratif dengan memberikan perlindungan terhadap pemakai pertama sedangakan, Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, dimana merek menganut azas tunggal yaitu azas Konstitutif, dimana azas ini membawa era bam perlindungan merek berdasrkan doktrin “ filling system” di atas itu, ditegakkan prinsip “prior in filling” yang mengandung prinsip hukum ”prior in tempore,mettor injure” artinya Pendaftar pertama (the first to file) adalah apling unggul dan paling baerhak atas merek yang berrsangkutan, dengan demikian Pemohon Kasasi (Tergugat) adalah pemilik merek yang paling berhak atas merek KATOM untuk kelas barang dan jasa 29.
B. 2. Cara penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara garuda food dan dua kelinci

Penyelesaian sengketa merek adalah suatu proses yang di tempuh di dalam menyelesaian pertikaian, perselisihan atau konflik kepemilikan hak merek baik melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada pengadilan jika mereknya digunakan pihak lain tanpa hak maupun melalui Alternatif Penyelesain Sengketa (APS) atau non litigasi, seperti yang digunakan oleh PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dalam penyelesain sengketa merek dagang KATOM.
Pengadilan dipilih sebagai satu cara dalam proses penyelesaian sengketa di bidang merek yang sesuai dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek khususnya di dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA yang diperiksa pada Pengadilan Niaga Semarang pada 22 April 2007 dalam surat gugatan tanggal 12 April 2007 dengan nomer register No.05/HAKI/M/2007/ PN.NIAGA.SMG dan Putusan Kasasi No. 032 K/PDT. SUS/2007 karena ada keberatan dari pihak Tergugat.
Alternatif penyelesaian sengketa juga dipilih oleh PT DUA KELINCI (HADI SUTIONO) dan PT.GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA Pada 3 Juli 2008 karena adanya hubungan bisnis antara kedua perusahan makanan ringan maka kedua belah pihak atas prakarsa pihak ketiga.



B. 3. Pertimbangan hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada Putusan No.05/HAKI/M/2007/PN.NIAGA SMG menggunakan sistem deklaratif sehingga bertentangan dengan UU No.15 tahun 2001 yang menggunakan sistem Konstitutif

Pendaftaran dalam UUM yang dinamakan Stesel Declaratip dan bukan yang Konstitutip, ini berarti bahwa bukan sesuatu pendaftaran yang menciptakan atau memberikan hak atas merek, sebaliknya memberikan hak atas sesuatu merek atau yang menciptakan hak atas merek ini adalah pemakai pertama di Indonesia. Ini terdapat pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang berbunyi :
“hak khusus untuk memakai suatu merek guna membudayakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau badan dari barang orang lain diberikan kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai untuk keperluan tersebut di Indonesia”.
Sifat dari pada pendaftaran hanya adalah diberikan sesuatu dugaan hukum (rechtsvermoeden) bahwa orang atas nama siapa sesuatu merek itu didaftarkan dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama di Indonesia dan karenanya pemilik dari merek bersangkutan. Akan tetapi jika seseorang lain dapat membuktikan hak yang lebih kuat, maka dari pada sipendaftar ini menjadi kalah dan hak dari pihak ketiga itulah yang diakuli oleh hukum sebagai yang berhak atas suatu merek.
Pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Semarang pada putusannya menggunakan sistem deklaratif pada putusannya karena pengguat untuk menentukan adanya itikad buruk serta adanya persamaan pada keseluruhannya antara merek KATOM milik Tergugat dan merek KATOM Pengguat telah mengajukan bukti tertulis serta 7 orang saksi dan satu orang saksi ahli dan berdasar Pasal 68 UUM 2001 gugatan pembatalan merek dapat didasarkan atas dasar sebagaimana dimaksud Pasal 4 , Pasal 5, Pasal 6 yang artinya dapat menggunakan alasan secara alternative maupun komulasi.
Adanya bukti-bukti dimana Penggugat telah gencar mempromosikan produk kacang dengan merek Kacang Atom yang disingkat KATOM sejak tahun 2003, dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat berupa penjual grosir dan bagian periklanan dimana produk kacang dengan merek KATOM telah dipasarkan sejak tahun 2003 seperti pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Semarang halaman 54 alenia 1, maka telah terbukti kalau Penggugat adalah pemakai pertama dari merek KATOM tersebut sebelum terguggat mendaftarkan merek KATOM.

C.PENUTUP
C.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasaan tentang penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara Dua kelinci dan garuda food, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Terjadinya sengketa para pihak Garuda Food dan Dua Kelinci yang disebabkan PT. GARUDA FOOD PUTRI JAYA, melakukan gugatan kepada HADI SUTIONO (DUA KELINCI) karena :

- Melanggar Undang-Undang No.15 Tahun 2001 yaitu Pasal 4 jo Pasal 6 ayat (1) UUM 2001 dan Penggugat adalah pemilik sah merek KATOM yang dikenal khalayak ramai (pemilik merek pertama)
- Penjelasan Pasal 4 jo Penjelasan Pasal 6 UUM 2001 pada Merek Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek KATOM milik Penggugat untuk barang yang sejenis
- Terguggat telah mendaftarkan mereknya berdasarkan itikad tidak baik, yang merupakan keterangan atas barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya yaitu keterangan makanan ringan Kelas 29 untuk dijadikan merek.

2. Penyelesaian perselisihan dan pelanggaran hak atas merek di Indonesia dapat melalui

- Penyelesaian sengketa di pengadilan (litigasi)
- Di luar pengadilan (non litigasai) yakni menggunakan sarana lembaga ADR (Alternatif Dispute Resolution), yaitu melalui tuntutan pidana ataupun tuntutan perdata
- Pada kasus cara penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek antara PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dengan PT. DUA KELINCI (HADI SUTIONO) di Pengadilan Niaga Semarang
- Lembaga non litigasi yakni mediasi atas prakarasa pihak ke tiga setelah adanya putusan kasasi Makhamah Agung Republik Indonesia.

3. Pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Niaga di dalam penyelesain sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek, bila dilihat dari kasus antara PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA dengan PT. DUA KELINCI :
- Secara garis besar telah memenuhi dan sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.
- Terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya yang masih menggunakan sistem yang telah lama ditinggalkan yaitu sistem deklaratif bukan menggunakan sistem konstitutif sesuai dengan UUM 2001 dimana pendaftar pertama yang memperoleh hak atas merek bukan pemakai pertama yang memperoleh hak atas merek.
C.2 Saran

1. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dimungkinkan adanya penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga perlu disosialisasikan terus menerus supaya para pihak yang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketanya melalui gugatan di Pengadilan yang memerlukan waktu yang lama, jadi dengan dipergunakannya Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa bisa mengurangi tumpukan perkara di Pengadilan Niaga.

2. Perlu melakukan pembenahan institusi Pengadilan Niaga, khususnya kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini Hakim pada Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan yang mempunyai kompentensi penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual untuk lebih dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari para hakim itu sendiri, sehingga diharapkan pembenahan sistem Pengadilan Niaga ini nantinya akan meningkatkan mutu atau kualitas putusan pengadilan terhadap sengketa hukum merek yang mampu menjawab rasa keadilan dan memunculkan hakim-hakim yang profesional dan tentunya memberikan hasil yang maksimal pada putusannya.

D. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ardian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual.,Jakarta, Sinar Grafika, 2009
.
Esmi Warassih, 2005 Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,Suryandaru Utama. Semarang.
Etty Susilowati, Hak kekayaan Intelektual,Bunga Rambai, Undip Press 2002

Elijana S.., Pengadilan Niaga, Pelaksanaan dan Dampaknya, dalam buku: Rudhy A. Lontoh, dkk
Gatot Supramono, 2007, Kedududkan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Perkara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta
_______________________, 2008 Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia.

Lee A Weng, Tinjauan Pasal demi Pasal (Faillissments-Verordening) S.1905 No.217 jo S.1906 No.348 Jis Perpu No.1 Tahun 1998 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998
Pratasius Daritan, 1975, Hukum Merek dan Persengketaan Merek di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Prakoso Djoko, 1987, Perselisihan Hak Atas Merek di Indonesia, Liberty, Yokyakarta
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Peradilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Satjipto Raharjo, Teori dan Metode dalam Sosiologi Hukum,(makalah dalam pertemuan ilmiah, Fakultas Hukum UII, Yokya karata 11 -12 Nov 1984)
Saidin, OK. 1995, Menggagas Peranan Daerah Dalam Menyongsong Era Liberalisasi Perdagangan/WTO, Makalah Seminar Sehari Fakultas Hukum – USU, Medan.
----------------, 1997, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Globalisasi Menurut Persetujuan TRIP’s, Majalah Mahadi, FH-USU Medan, Edisi VI No. 04 Oktober.
----------------, 1998, Perubahan Undang-Undang Merek dan Persetujuan TRIP’s, Majalah Mahadi, FH-USU Medan, Edisi VII No. 04 Oktober.
Sri Redjeki Hartono, Hak Kekayaaan Intelektual Dalam Era Persaingan Pasar Bebas, Penerbit Undip, Agustus 2000
Soemodiredjo, Sugondo.1992 , Merek Perusahaan dan Penanggulangan Persaingan Curang dalam temu wicara Penanggulangan Persaingan Pembuatan Curang. Yokyakarta.
Soerjono Soekanto dan Siti Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, 1985, Jakarta : Rajawali Press.

------------------, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Surat Kabar dan Majalah
Prasetyo Hadi Purwandoko.1999, Merek dan Perlindungan Hukumnya. Harian Umum Pos Kita,Solo 5 Oktober 1999
Koran Tempo, edisi 10 Juli 2008 Di unduh tanggal 18 November 2010
Senin, 14 Juli 2008 , 10:21:00 Garuda Food - Dua Kelinci Berdamai Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook di Unduh 7 Desember 2010.
Ibnu Puma, Menyambut Era HAKI, Harian Republika, 26 Nonember 1998.

Internet
http:/bhayusenoaji.wordpress.com/2008/07/13/tentang-atom
http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/1275.php
http://eprints.undip.ac.id/18401/1/Nina_Kasih_Puspita.pdf
http://chuwiechocho.blog.com/2009/11/24/pengertian-haki/